EKONOMPEDIA.COM– Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2025 sebesar Rp 53,19 triliun. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Persetujuan ini diberikan setelah terdapat debat antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit1. Awalnya, pada saat pembacaan draft kesimpulan Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Dolfie mengatakan, pagu indikatif Kemenkeu tahun anggaran 2025 yang diusulkan untuk disepakati nilainya adalah sebesar Rp 48,70 triliun1.
Namun, Sri Mulyani menanggapi usulan kesimpulan itu dengan mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan kesepakatan, sebab angka yang diusulkan oleh Komisi XI DPR lebih rendah dari yang ia ajukan. “Kami terus terang karena berdasarkan semua pembahasan laporan belum membahas sampai detail dari angka yang kami usulkan disetujui oleh Komisi XI,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR.
Pada akhirnya, Komisi XI dan Sri Mulyani mencapai kesepakatan asal usulan pagu indikatif Kemenkeu tahun anggaran 2025 menjadi Rp 53,19 triliun. Namun demikian, Komisi XI tetap meminta kepada Kemenkeu untuk melaksanakan pagu anggarannya secara efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dengan demikian, meski proses persetujuan ini sempat panas, hasilnya adalah sebuah langkah besar untuk masa depan keuangan Indonesia. Dengan anggaran ini, Kemenkeu diharapkan dapat lebih efektif dan efisien dalam menjalankan program-programnya, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan penerimaan pajak dan kesejahteraan masyarakat.