Ekonompedia.com – Dalam upaya terus menerus untuk membangun sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah berani dengan merencanakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Keputusan ini, yang terangkum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, merupakan bagian dari reformasi pajak yang komprehensif¹.
Mengapa Penurunan Tarif PPh OP Penting?
Penurunan tarif PPh OP tidak hanya merupakan langkah fiskal, tetapi juga strategi ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan lebih banyak uang di tangan konsumen, konsumsi domestik diharapkan akan meningkat, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini adalah langkah yang sangat penting, terutama mengingat dampak pandemi COVID-19 yang telah menekan perekonomian global, termasuk Indonesia.
Data dan Fakta yang Mendukung
Menurut data realisasi penerimaan pajak tahun 2020, PPh orang pribadi merupakan satu-satunya jenis pajak yang mampu tumbuh di tengah kontraksi penerimaan pajak, dengan realisasi penerimaan dari PPh orang pribadi tercatat naik 3%¹. Ini menunjukkan potensi yang belum tergali dari pajak ini dan bagaimana penyesuaian tarif dapat berdampak positif.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah telah menyampaikan rencana ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dan perubahan tarif ini akan dibahas melalui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) 2007². Dengan dialog yang konstruktif dan kebijakan yang tepat, kita dapat berharap bahwa reformasi ini akan membawa kemakmuran yang lebih besar bagi rakyat Indonesia.
Kesimpulan
Penurunan tarif PPh OP adalah langkah progresif yang mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan reformasi ini, kita berada di jalur yang benar menuju pemulihan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.