Pinjol Illegal telah Dibasmi OJK

By Ekonompedia 2 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir perusahan jasa pinjam online sebanyak 4.089 perusahaan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II, Moch. Ihsanudin menjelaskan bahwa OJK dapat memblokir perusahaan Pinjam Online melalui Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Sampai saat ini terdapat 102 perusahaan finansial berbasis teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (pinjol) yang mendapatkan izin OJK, tetapi fintech yang tidak berizin lebih banyak. SWI sudah menutup 4.089 di antaranya,” kata Ihsan.

Ihsanudin juga menghimbau kepada masyrakat yang menemukan website pinjol harap melaporkan kepada SWI dan Polri. Hal ini sebagai bentuk keseriusan OJK dalam memberantas pinjol, koordinasi telah dilakukan dengan berbagai instansi, ada sebelas kemestrian dan Lembaga pemerintah yang siap membantu OJK dalam pemberantasan pinjol.

Dalam memperkuat pemberantasan pinjol ilegal, sejak 2021 OJK, Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kementerian Koperasi dan UKM juga telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama.

- Advertisement -

“Cyber patrol juga dilakukan setiap hari untuk menemukan website dan aplikasi pinjol ilegal, serta dilakukan pemblokiran oleh Kemenkominfo,” katanya.

Selain itu, OJK juga bekerjasama dengan asosiasi industry fintech peer to peer lending memberikan edukasi kepada masyarakat yang berpotensi menjadi korban pinjol, edukasi dilakukan dengan secara online maupun offline.

“OJK dan asosiasi melakukan publikasi pada media massa dan sosial terkait pengenalan dan manfaat peer to peer lending, serta ciri-ciri, modus, dan bahaya pinjol ilegal,” tutur Ihsanuddin.

Sumber : detikfintech.com

- Advertisement -
Share This Article