Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah isu yang relevan dan memerlukan perhatian serius. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi lonjakan PHK:
1. Memastikan Alasan PHK Sah Secara Hukum:
– Sebelum melakukan PHK, pastikan alasan yang mendasarinya sah secara hukum. Ini melibatkan evaluasi terhadap kinerja, kebijakan perusahaan, atau kondisi ekonomi yang membenarkan PHK².
2. Memberikan Surat Pemberitahuan:
– Pengusaha harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada karyawan yang akan di-PHK. Surat ini harus disampaikan secara sah dan patut, paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Untuk karyawan dalam masa percobaan, surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK¹.
3. Melaporkan PHK ke Kementerian/Dinas Ketenagakerjaan:
– Setelah karyawan menerima pemberitahuan dan tidak menolak PHK, pengusaha harus melaporkan PHK kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota¹.
4. Perundingan Bipartit:
– Lakukan perundingan bipartit dengan serikat buruh atau karyawan yang bersangkutan. Tujuannya adalah mencari kesepakatan terkait PHK. Jika kesepakatan tidak tercapai, proses selanjutnya mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai aturan¹.
5. Mengajukan Perselisihan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial:
– Jika perundingan bipartit tidak berhasil, pengusaha dapat mengajukan perselisihan PHK ke pengadilan hubungan industrial².
6. Membayar Pesangon:
– Pastikan karyawan yang di-PHK menerima pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pesangon ini merupakan hak karyawan sebagai bentuk kompensasi².
Ingatlah bahwa PHK adalah keputusan yang mempengaruhi kehidupan individu. Oleh karena itu, perlu dilakukan dengan bijaksana dan memperhatikan aspek hukum serta kemanusiaan. Semoga informasi ini membantu!