Perhatian Wajib Pajak! Segera Validasi NIK-NPWP Sebelum 30 Juni!

2 Min Read
Perhatian Wajib Pajak! Segera Validasi NIK-NPWP Sebelum 30 Juni! (Ilustrasi)
Perhatian Wajib Pajak! Segera Validasi NIK-NPWP Sebelum 30 Juni! (Ilustrasi)
- Advertisement -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan kepada 681.000 wajib pajak (WP) yang belum melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Batas akhir validasi NIK-NPWP ini adalah 30 Juni 2024.

Validasi NIK-NPWP merupakan langkah penting dalam memutakhirkan data perpajakan dan mempermudah layanan perpajakan bagi WP. Dengan melakukan validasi, WP akan mendapatkan NPWP baru yang berbentuk NIK. NPWP baru ini akan digunakan untuk seluruh aktivitas perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, dan penggunaan layanan DJP Online.

Apa Resikonya Jika Tidak Melakukan Validasi?

Bagi WP yang tidak melakukan validasi NIK-NPWP sebelum 30 Juni 2024, akan mengalami beberapa kendala, antara lain:

- Advertisement -
  • Tidak dapat melakukan pelaporan SPT secara elektronik
  • Tidak dapat menggunakan layanan DJP Online
  • Terhambat dalam melakukan transaksi keuangan
  • Berpotensi dikenakan sanksi perpajakan

Bagaimana Cara Melakukan Validasi NIK-NPWP?

Validasi NIK-NPWP dapat dilakukan dengan mudah melalui DJP Online atau aplikasi e-Tax. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses DJP Online atau aplikasi e-Tax
  2. Login dengan menggunakan NPWP lama dan kata sandi
  3. Pilih menu “Validasi NIK-NPWP”
  4. Ikuti petunjuk yang tersedia
  5. Selesaikan proses validasi dengan memasukkan NIK dan data diri lainnya

DJP menyediakan berbagai saluran informasi dan layanan asistensi untuk membantu WP dalam melakukan validasi NIK-NPWP. WP dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, call center 1500 007, atau mengunjungi website DJP (https://www.pajak.go.id/).

Jangan tunda lagi! Segera validasi NIK-NPWP Anda sebelum 30 Juni 2024!

Mari patuhi kewajiban perpajakan dan dukung pembangunan bangsa!

- Advertisement -
- Advertisement -
Share This Article