Peran Bank Indonesia dalam Evolusi Uang Indonesia

Bank Indonesia dalam Evolusi Uang Indonesia

By akbarokah 3 Min Read
- Advertisement -

Ekonompedia.com-Pada tahun 1951, desakan kuat muncul untuk mendirikan bank sentral sebagai wujud kedaulatan ekonomi Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk membentuk Panitia Nasionalisasi DJB. Proses nasionalisasi dilakukan melalui pembelian saham DJB oleh Pemerintah RI, dengan besaran mencapai 97%

Bank Indonesia (BI), sebagai bank sentral negara, memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur dan menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk perbankan dan sistem pembayaran. Berikut adalah beberapa momen penting dalam evolusi peran BI sejak berdirinya hingga saat ini:

  1. Berdirinya Bank Indonesia (1953): Pada tahun 1953, Bank Indonesia didirikan sebagai wujud kedaulatan ekonomi Republik Indonesia. Sejak saat itu, BI bertugas mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Peran BI juga berubah seiring dengan evolusi uang yang digunakan sebagai alat transaksi.
  2. Krisis Moneter Asia (1997): Krisis moneter yang terjadi di Asia mendorong BI mengambil langkah-langkah kebijakan penanggulangan krisis, seperti penerapan kebijakan floating exchange rate untuk nilai tukar, penutupan bank-bank bermasalah, dan restrukturisasi bank-bank yang tidak sehat.
  3. Deregulasi Perbankan (1988): Pada tahun 1988, BI mengeluarkan paket kebijakan deregulasi perbankan, yang dikenal sebagai Pakto 88. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri perbankan dengan mempermudah perizinan pendirian bank baru.
  4. Bank Indonesia sebagai Lender of the Last Resort (2009): Undang-Undang No.6 Tahun 2009 memperjelas dan mempertegas peran BI sebagai lender of the last resort. Ini berarti BI bertugas menyediakan likuiditas darurat kepada bank-bank yang mengalami kesulitan.
  5. Independensi Bank Indonesia (2004): Pada tahun 2004, BI diberikan status sebagai bank sentral yang independen melalui Undang-Undang No.3 Tahun 2004. Kebijakan moneter, pengaturan sistem pembayaran, dan pengawasan bank menjadi tanggung jawab BI.
  6. Fokus pada Inflasi (1999): Dengan UU No.23 Tahun 1999, BI menetapkan tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. BI menerapkan rezim kebijakan moneter dengan inflation targeting framework, di mana kredibilitas BI dinilai berdasarkan kemampuannya mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Bank Indonesia terus berperan aktif dalam mengawal stabilitas ekonomi dan keuangan negara, serta memastikan kelancaran sistem pembayaran. Dengan komitmen yang kuat, BI terus beradaptasi dengan perubahan zaman dan evolusi uang sebagai alat transaksi

- Advertisement -
Share This Article