Pengusaha Minta Pemerintah Pertimbangkan Saran OECD soal Transfer Pricing

By akbarokah 1 Min Read
Pengusaha Minta Pemerintah Pertimbangkan Saran OECD soal Transfer Pricing (Ilustrasi)
Pengusaha Minta Pemerintah Pertimbangkan Saran OECD soal Transfer Pricing (Ilustrasi)
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM-Kalangan pengusaha meminta pemerintah berhati-hati dalam mempertimbangkan saran Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mengenai implementasi Pilar 1 Amount B terkait transfer pricing. Mari kita telaah lebih mendalam.

Keuntungan Implementasi Pilar 1 Amount B:

  1. Penyederhanaan Administrasi Transfer Pricing: Substansi transfer pricing pada pilar 1 Amount B dapat mendorong penyederhanaan administrasi dan pengurangan biaya kepatuhan wajib pajak.
  2. Efektivitas dan Efisiensi: Dunia usaha mendukung peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).
  3. Akses Keanggotaan OECD: Sebagai upaya aksesi keanggotaan Indonesia ke dalam OECD, pertimbangan mengenai transfer pricing memerlukan kajian yang mendalam dan prinsip kehati-hatian.

Tantangan dan Pertimbangan:

  • Kategorisasi Urgensi: Apakah Indonesia tergolong pada daftar berkapasitas rendah untuk mengiimplementasikan Pilar 1 Amount B?
  • Sengketa Administrasi dan Beban Kepatuhan: Substansi pada pilar 1 Amount B sering kali menghasilkan sengketa antara otoritas pajak dan wajib pajak.

- Advertisement -

Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan cermat saran OECD dan memastikan kebijakan transfer pricing sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Indonesia. Efisiensi dan keadilan harus menjadi pertimbangan utama dalam menghadapi tantangan ini

- Advertisement -
Share This Article