EKONOMPEDIA.COM-Kalangan pengusaha meminta pemerintah berhati-hati dalam mempertimbangkan saran Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mengenai implementasi Pilar 1 Amount B terkait transfer pricing. Mari kita telaah lebih mendalam.
Keuntungan Implementasi Pilar 1 Amount B:
- Penyederhanaan Administrasi Transfer Pricing: Substansi transfer pricing pada pilar 1 Amount B dapat mendorong penyederhanaan administrasi dan pengurangan biaya kepatuhan wajib pajak.
- Efektivitas dan Efisiensi: Dunia usaha mendukung peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).
- Akses Keanggotaan OECD: Sebagai upaya aksesi keanggotaan Indonesia ke dalam OECD, pertimbangan mengenai transfer pricing memerlukan kajian yang mendalam dan prinsip kehati-hatian.
Tantangan dan Pertimbangan:
- Kategorisasi Urgensi: Apakah Indonesia tergolong pada daftar berkapasitas rendah untuk mengiimplementasikan Pilar 1 Amount B?
- Sengketa Administrasi dan Beban Kepatuhan: Substansi pada pilar 1 Amount B sering kali menghasilkan sengketa antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Pemerintah perlu mempertimbangkan dengan cermat saran OECD dan memastikan kebijakan transfer pricing sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Indonesia. Efisiensi dan keadilan harus menjadi pertimbangan utama dalam menghadapi tantangan ini