Pemkot Tangerang Berikan Keringan Pajak Bumi dan Bangunan pada HUT ke-31

Ekonompedia.com – Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolah atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31.

Masyarakat Kota Tangerang bisa memanfaatkanya mulai sejak tanggal 26 Februari – 31 Maret 2024.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kiki Wibhawa, fasilitas yang diberikan berupa diskon 40% bagi PBB tahun 1994 hingga 2014, dan juga membebaskan sanksi administrasi atas tunggakan PBB tahun 2004 sampai 2023.

“Selain itu, terdapat diskon sebesar 25% untuk BPTHP sertifikat program pemerintah prona/PTSL/PTKL,” Ujarnya, dikutip dari DDTC News (29/02/2024)

Kiki juga menyampaikan, fasilitas berupa diskon PBB sebesar 20% atas objek ketetapan senilai Rp 0 sampai Rp 100.000, dan diskon 10% untuk objek dengan ketetapan senilai diatas Rp 100.000 sampai Rp 500.000

Selain itu, pihak Bapenda Kota Tangerang juga memberikan keringanan PBB sebesar 6% yang diberikan atas objek dengan nilai diatas Rp 500.000 hingga Rp 2 juta, serta diskon PBB sebesar 4% dengan ketetapan PBB diatas Rp 2 juta sampai Rp 5 juta.

“Masyarakat dapat menerima SPPT buku I dan II di kelurahan, buku III di kecamatan, buku IV dan V di kantor Bapenda, atau juga bisa download mandiri di e-SPPT melalui aplikasi Tangerang Live,” imbuhnya.

Disamping itu, Kiki juga menambahkan bahwasanya Bapenda memberikan potongan PBB sebesar 3% atas objek dengan ketetapan lebih dari Rp 5 juta.

Sebagai informasi, Bapenda memiliki target PBB dan BPHTB sebesar Rp 1,3 triliun, naik Rp 135 miliar dibanding tahun sebelumnya.

By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *