Pemkot Tangerang Berikan Keringan Pajak Bumi dan Bangunan pada HUT ke-31

By Ekonompedia 2 Min Read
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolah atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31.

Masyarakat Kota Tangerang bisa memanfaatkanya mulai sejak tanggal 26 Februari – 31 Maret 2024.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kiki Wibhawa, fasilitas yang diberikan berupa diskon 40% bagi PBB tahun 1994 hingga 2014, dan juga membebaskan sanksi administrasi atas tunggakan PBB tahun 2004 sampai 2023.

“Selain itu, terdapat diskon sebesar 25% untuk BPTHP sertifikat program pemerintah prona/PTSL/PTKL,” Ujarnya, dikutip dari DDTC News (29/02/2024)

- Advertisement -

Kiki juga menyampaikan, fasilitas berupa diskon PBB sebesar 20% atas objek ketetapan senilai Rp 0 sampai Rp 100.000, dan diskon 10% untuk objek dengan ketetapan senilai diatas Rp 100.000 sampai Rp 500.000

Selain itu, pihak Bapenda Kota Tangerang juga memberikan keringanan PBB sebesar 6% yang diberikan atas objek dengan nilai diatas Rp 500.000 hingga Rp 2 juta, serta diskon PBB sebesar 4% dengan ketetapan PBB diatas Rp 2 juta sampai Rp 5 juta.

“Masyarakat dapat menerima SPPT buku I dan II di kelurahan, buku III di kecamatan, buku IV dan V di kantor Bapenda, atau juga bisa download mandiri di e-SPPT melalui aplikasi Tangerang Live,” imbuhnya.

Disamping itu, Kiki juga menambahkan bahwasanya Bapenda memberikan potongan PBB sebesar 3% atas objek dengan ketetapan lebih dari Rp 5 juta.

Sebagai informasi, Bapenda memiliki target PBB dan BPHTB sebesar Rp 1,3 triliun, naik Rp 135 miliar dibanding tahun sebelumnya.

- Advertisement -
- Advertisement -
Share This Article