Pemerintah Pastikan Dana Tapera Tidak Digunakan untuk Belanja APBN

By akbarokah 2 Min Read
Pemerintah Pastikan Dana Tapera Tidak Digunakan untuk Belanja APBN
Pemerintah Pastikan Dana Tapera Tidak Digunakan untuk Belanja APBN
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM– Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Saiful Islam, memastikan bahwa dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN,” kata Saiful dalam konferensi pers di Jakarta. Dia menjelaskan, terdapat tiga skema pengelolaan dana yang dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera sejak badan ini resmi dibentuk sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Pertama, dana modal kerja bagi BP Tapera yang diberikan pemerintah melalui APBN 2018 senilai Rp2,5 triliun. Dana ini digunakan untuk pemenuhan biaya operasional berbagai program serta investasi BP Tapera. Kedua, alihan dana kelola dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke BP Tapera.

“Dana peserta aparatur negeri sipil (ASN) eks Bapertarum-PNS saat ini belum dilanjutkan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum dikeluarkan,” jelas Saiful. Ketiga, dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam APBN. Aliran dana FLPP ini disebut sebagai tabungan pemerintah pada BP Tapera.

- Advertisement -

“Justru yang terjadi adalah APBN setiap tahun, paling tidak sampai 2024, mengalokasikan sebagian dari investasi FLPP (ke BP Tapera), yang diharapkan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk rumah murah,” ujar dia.

Saiful menggarisbawahi bahwa dana Tapera peserta tidak masuk ke dalam skema APBN. Dana Tapera berbasis akun individual harus diakses dalam bank kustodian per peserta, sehingga bisa diketahui riwayat dana dari masing-masing peserta. Selain itu, dia juga memastikan bahwa dana Tapera dikelola oleh manajer investasi profesional dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara reguler.

Dengan semangat untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia, mari kita dukung upaya pemerintah dalam mengelola sumber daya alam kita sendiri untuk kesejahteraan bersama. Kita semua berharap akan ada lebih banyak lagi contoh seperti ini di masa depan.

- Advertisement -
Share This Article