EKONOMPEDIA.COM – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, mengatakan bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia mendapat dukungan regulasi yang kuat dan pembinaan ekosistem yang terus ditingkatkan. Saat ini, 28 perusahaan telah mendapat izin dari Bappebti untuk bertransaksi aset kripto, yang menunjukkan legalitas yang jelas.
“Masyarakat dapat bertransaksi aset kripto melalui 28 perusahaan yang telah mengantong izin dari Bappebti. Sehingga, ini sudah jelas legalitasnya. Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan ada 383 dan diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022,” jelas Didid.
Adapun 28 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti antara lain Indodax Nasional Indonesia, PT Crypto Indonesia Berkat/Tokocrypto, Zipmex Exchange Indonesia, Indonesia Digital Exchange, dan Upbit Exchange Indonesia. Kemudian, sejumlah lainnya seperti PT Coinbit Digital Indonesia, PT Bumi Santosa Cemerlang, dan PT Ventura Koin Nusantara.
Bappebti menunjukkan dukungan kepada industri kripto dengan meluncurkan PT Sentra Bitwewe Indonesia. Didid menjelaskan bahwa Bappebti merupakan Unit Eselon I Kementerian Perdagangan yang bertanggung jawab dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan pasar lelang komoditas (PLK) di Indonesia.
Perdagangan fisik aset kripto menjadi salah satu bagian dari perdagangan berjangka yang diawasi oleh Bappebti. Hal ini berlaku sejak disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
“Perdagangan berjangka merupakan bisnis yang saat ini berkembang, sangat kompleks dan memiliki sifat high risk high return sehingga diperlukan tata kelola dan pengaturan yang baik. Perdagangan berjangka juga perlu diatur dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik perdagangan illegal serta memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi semua pihak yang terlibat,” jelas Didid.
Dalam rangka menghadapi tantangan teknologi rantai blok (blockchain), aset kripto menjadi penting untuk mempengaruhi sektor keuangan. Maka, pada 2023 diterbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Terkait dengan hal tersebut, peran Bappebti dalam tata kelola perdagangan aset kripto akan berpindah menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan masa transisi 2 tahun. Melihat peminat aset kripto yang terus meningkat, pemerintah harus optimistis perdagangan aset kripto akan semakin berkembang.
“Masih berkaitan dengan UU P2SK, Bappebti akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka penyiapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023. Penyusunan RPP khususnya terkait masa transisi pengalihan pengawasan derivatif keuangan dan aset kripto,” ungkap Didid.