EKONOMPEDIA.COM-Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), telah menegaskan bahwa impor produk elektronik seperti televisi, AC, kulkas, dan laptop akan dibatasi, bukan dilarang. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap defisit neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023 dan merupakan langkah strategis untuk mendukung industri dalam negeri.
- Kepatuhan WTO: Pembatasan ini dilakukan sesuai dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang tidak memperbolehkan pelarangan total impor.
- Permenperin No. 6/2024: Regulasi baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
- Dukungan Industri Lokal: Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif dan memberikan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia.
- Pengaturan Impor: Sebanyak 139 pos tarif impor produk elektronik diatur, dengan 78 pos tarif memerlukan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor, serta 61 pos tarif lainnya hanya dengan Laporan Surveyor.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri elektronik lokal dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.