Pemadanan NIK dan NPWP Terakhir Juni, Ini Risiko Jika Tak Dilakukan

By akbarokah 2 Min Read
Pemadanan NIK dan NPWP Terakhir Juni, Ini Risiko Jika Tak Dilakukan
Pemadanan NIK dan NPWP Terakhir Juni, Ini Risiko Jika Tak Dilakukan
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan bahwa batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah resmi diundur dari 31 Desember 2023 menjadi 30 Juni 2024.

Pemadanan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023, yang menetapkan penggunaan NIK sebagai NPWP mulai berlaku 1 Juli 2024.

Namun, apa yang akan terjadi jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga batas waktu tersebut?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa ada konsekuensi yang menanti wajib pajak jika mereka tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Konsekuensi tersebut adalah wajib pajak akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.

- Advertisement -

Kesulitan layanan perpajakan yang dimaksud misalnya laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan lainnya. Selain itu, wajib pajak juga tidak bisa mengakses layanan perbankan, pembiayaan, investasi, atau layanan publik lainnya yang mensyaratkan NPWP.

Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara online oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id. Wajib pajak dapat menyiapkan NIK dan NPWP agar dapat melakukan pemadanan.

Dengan berbagai pernyataan dan data yang ada, kita dihadapkan pada pertanyaan penting: Apakah wajib pajak sudah memahami pentingnya pemadanan NIK dan NPWP? Bagaimana dampaknya bagi wajib pajak jika tidak melakukan pemadanan? Dan bagaimana cara pemerintah dan sektor swasta memastikan pemadanan NIK dan NPWP dilakukan oleh semua wajib pajak?

Pertanyaan-pertanyaan ini memerlukan jawaban yang jelas dan transparan dari semua pihak terkait. Karena pada akhirnya, kebijakan apa pun yang diambil haruslah demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

- Advertisement -
Share This Article