Ekonompedia.com – Pemerintah telah memperpanjang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% atas penyelenggaraan jasa pos, telekomunikasi, dan teknologi informasi (JPTT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162 Tahun 2021. Kebijakan ini diperpanjang hingga 30 September 2024 melalui PMK Nomor X Tahun 2024.
Manfaat Perpanjangan Kebijakan PPN 0%:
- Harga layanan JPTT yang lebih terjangkau: Konsumen dapat menikmati layanan JPTT dengan harga yang lebih murah tanpa dikenakan PPN.
- Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan digital: Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan JPTT, terutama di wilayah pelosok yang masih memiliki akses internet terbatas.
- Mendukung pemulihan ekonomi nasional: Meningkatnya penggunaan layanan JPTT akan mendorong pertumbuhan sektor digital dan ekonomi kreatif.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan sektor digital dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan digital. Kebijakan PPN 0% diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi konsumen dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan PPN 0% atas JPTT dapat diperoleh melalui:
- Website Direktorat Jenderal Pajak (DJP): https://djponline.pajak.go.id/
- Call Center DJP: 1500 008
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
Mari kita bersama-sama memanfaatkan layanan JPTT dengan bijak dan mendukung pemulihan ekonomi nasional!
Bersama-sama kita wujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera!