Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggaraan Jasa Pos, Telekomunikasi, dan Teknologi Informasi (PMK 162/2021) Diperpanjang Sampai 30 September 2024: Kabar Gembira Bagi Konsumen!

By Redaksi 1 Min Read
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggaraan Jasa Pos, Telekomunikasi, dan Teknologi Informasi (PMK 162/2021) Diperpanjang Sampai 30 September 2024: Kabar Gembira Bagi Konsumen! (Ilustrasi)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggaraan Jasa Pos, Telekomunikasi, dan Teknologi Informasi (PMK 162/2021) Diperpanjang Sampai 30 September 2024: Kabar Gembira Bagi Konsumen! (Ilustrasi)
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Pemerintah telah memperpanjang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% atas penyelenggaraan jasa pos, telekomunikasi, dan teknologi informasi (JPTT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162 Tahun 2021. Kebijakan ini diperpanjang hingga 30 September 2024 melalui PMK Nomor X Tahun 2024.

Manfaat Perpanjangan Kebijakan PPN 0%:

  • Harga layanan JPTT yang lebih terjangkau: Konsumen dapat menikmati layanan JPTT dengan harga yang lebih murah tanpa dikenakan PPN.
  • Meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan digital: Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan JPTT, terutama di wilayah pelosok yang masih memiliki akses internet terbatas.
  • Mendukung pemulihan ekonomi nasional: Meningkatnya penggunaan layanan JPTT akan mendorong pertumbuhan sektor digital dan ekonomi kreatif.

Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan sektor digital dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan digital. Kebijakan PPN 0% diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi konsumen dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

- Advertisement -

Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan PPN 0% atas JPTT dapat diperoleh melalui:

Mari kita bersama-sama memanfaatkan layanan JPTT dengan bijak dan mendukung pemulihan ekonomi nasional!

Bersama-sama kita wujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera!

- Advertisement -
Share This Article