Catat! Layanan Pajak Gunakan NPWP NIK Mulai Bulan Depan: Wajib Pajak Harus Siap!

By Redaksi
2 Min Read
Catat! Layanan Pajak Gunakan NPWP NIK Mulai Bulan Depan: Wajib Pajak Harus Siap! (Ilustrasi)
Catat! Layanan Pajak Gunakan NPWP NIK Mulai Bulan Depan: Wajib Pajak Harus Siap! (Ilustrasi)
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Sehubungan dengan integrasi NIK sebagai NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa seluruh layanan pajak akan menggunakan NPWP baru (16 digit) atau NIK mulai Agustus 2024.

Perubahan Penting:

  • NPWP 15 digit tidak berlaku lagi: Mulai Agustus 2024, NPWP 15 digit tidak dapat digunakan untuk mengakses layanan pajak. Wajib pajak harus menggunakan NPWP baru 16 digit atau NIK.
  • Layanan pajak yang terintegrasi: Seluruh layanan pajak, termasuk e-Filing, e-Faktur, Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan layanan lainnya, akan menggunakan NPWP baru atau NIK.
  • Pemutakhiran data: Wajib pajak diimbau untuk segera memperbarui data NPWP di DJP Online atau kantor pajak terdekat. Pastikan NIK dan NPWP telah terhubung dengan benar.

Manfaat Integrasi NIK-NPWP:

  • Mempermudah layanan pajak: Integrasi ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
  • Meminimalisir penyalahgunaan NPWP: Dengan menggunakan NIK, diharapkan penyalahgunaan NPWP dapat diminimalisir karena NIK bersifat unik dan terintegrasi dengan data kependudukan.
  • Meningkatkan basis data pajak: Integrasi ini juga diharapkan dapat memperluas basis data pajak dan meningkatkan potensi penerimaan pajak.

Langkah-langkah Persiapan:

- Advertisement -
  • Cek status NPWP-NIK: Wajib pajak dapat mengecek status NPWP-NIK melalui DJP Online atau kantor pajak terdekat.
  • Perbarui data NPWP: Jika NIK belum terhubung dengan NPWP, segera perbarui data di DJP Online atau kantor pajak terdekat.
  • Pelajari layanan pajak terbaru: DJP menyediakan berbagai panduan dan edukasi tentang penggunaan NPWP baru dan NIK untuk mengakses layanan pajak.

Imbauan DJP:

DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera mempersiapkan diri dan memanfaatkan layanan pajak dengan menggunakan NPWP baru atau NIK mulai Agustus 2024.

- Advertisement -
Share This Article