Ekonompedia.com – Sehubungan dengan integrasi NIK sebagai NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa seluruh layanan pajak akan menggunakan NPWP baru (16 digit) atau NIK mulai Agustus 2024.
Perubahan Penting:
- NPWP 15 digit tidak berlaku lagi: Mulai Agustus 2024, NPWP 15 digit tidak dapat digunakan untuk mengakses layanan pajak. Wajib pajak harus menggunakan NPWP baru 16 digit atau NIK.
- Layanan pajak yang terintegrasi: Seluruh layanan pajak, termasuk e-Filing, e-Faktur, Bukti Penerimaan Negara (BPN), dan layanan lainnya, akan menggunakan NPWP baru atau NIK.
- Pemutakhiran data: Wajib pajak diimbau untuk segera memperbarui data NPWP di DJP Online atau kantor pajak terdekat. Pastikan NIK dan NPWP telah terhubung dengan benar.
Manfaat Integrasi NIK-NPWP:
- Mempermudah layanan pajak: Integrasi ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- Meminimalisir penyalahgunaan NPWP: Dengan menggunakan NIK, diharapkan penyalahgunaan NPWP dapat diminimalisir karena NIK bersifat unik dan terintegrasi dengan data kependudukan.
- Meningkatkan basis data pajak: Integrasi ini juga diharapkan dapat memperluas basis data pajak dan meningkatkan potensi penerimaan pajak.
Langkah-langkah Persiapan:
- Cek status NPWP-NIK: Wajib pajak dapat mengecek status NPWP-NIK melalui DJP Online atau kantor pajak terdekat.
- Perbarui data NPWP: Jika NIK belum terhubung dengan NPWP, segera perbarui data di DJP Online atau kantor pajak terdekat.
- Pelajari layanan pajak terbaru: DJP menyediakan berbagai panduan dan edukasi tentang penggunaan NPWP baru dan NIK untuk mengakses layanan pajak.
Imbauan DJP:
DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera mempersiapkan diri dan memanfaatkan layanan pajak dengan menggunakan NPWP baru atau NIK mulai Agustus 2024.