Ekonompedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dan mendukung penuh pembentukan satuan tugas (satgas) terpadu guna memberantas judi online di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam konferensi pers pada hari ini.
Mahendra menjelaskan bahwa judi online merupakan aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk mendukung upaya pemberantasan judi online dengan berbagai langkah, di antaranya:
- Memblokir rekening: OJK akan memblokir rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.
- Menindak tegas pelaku: OJK akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang terlibat dalam judi online.
- Meningkatkan edukasi: OJK akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.
Pembentukan satgas terpadu diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam memberantas judi online. Satgas ini akan terdiri dari berbagai instansi terkait, seperti OJK, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Bank Indonesia.
Upaya OJK Sebelum Pembentukan Satgas:
Sebelum pembentukan satgas terpadu, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online, di antaranya:
- Memblokir 12.000 rekening: Sejak tahun 2020, OJK telah memblokir lebih dari 12.000 rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.
- Menyusun regulasi: OJK telah menyusun regulasi terkait dengan pencegahan dan pemberantasan judi online.
- Bekerjasama dengan Polri: OJK telah bekerja sama dengan Polri untuk menindak pelaku judi online.
Dampak Positif Pemberantasan Judi Online:
Pemberantasan judi online diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan negara, di antaranya:
- Melindungi masyarakat: Masyarakat akan terhindar dari bahaya judi online, seperti kecanduan, kerugian finansial, dan gangguan mental.
- Meningkatkan pendapatan negara: Negara akan mendapatkan tambahan pendapatan dari pajak perjudian yang legal.
- Menciptakan ekonomi yang sehat: Perjudian online dapat menghambat pertumbuhan ekonomi yang sehat karena menguras dana masyarakat dan tidak menghasilkan produktivitas.
Kesimpulan:
OJK berkomitmen untuk bekerja sama dengan satgas terpadu dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas judi online. Dengan sinergi dan upaya yang berkelanjutan, diharapkan judi online dapat diberantas dan masyarakat Indonesia dapat hidup dengan lebih aman dan sejahtera.
Data dan Fakta:
- Judi online merupakan aktivitas ilegal di Indonesia.
- Judi online dapat menyebabkan kecanduan, kerugian finansial, dan gangguan mental.
- OJK telah memblokir lebih dari 12.000 rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.
- Pembentukan satgas terpadu diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergi dalam memberantas judi online.