Kabar Gembira! Aturan Insentif DHE Bagi Eksportir Resmi Telah Terbit, Buka Peluang Baru bagi Pengusaha CPO dan Batu Bara

By Redaksi
4 Min Read
Kabar Gembira! Aturan Insentif DHE Bagi Eksportir Resmi Telah Terbit, Buka Peluang Baru bagi Pengusaha CPO dan Batu Bara
Kabar Gembira! Aturan Insentif DHE Bagi Eksportir Resmi Telah Terbit, Buka Peluang Baru bagi Pengusaha CPO dan Batu Bara
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Kabar gembira bagi para pengusaha di sektor kelapa sawit (CPO) dan batu bara! Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) telah resmi diterbitkan. Aturan ini membuka peluang baru bagi para eksportir CPO dan batu bara untuk mendapatkan insentif dalam bentuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas DHE mereka.

Skema Insentif yang Menguntungkan:

PP Nomor 36 Tahun 2023 mengatur skema insentif DHE yang menarik bagi para eksportir CPO dan batu bara. Berikut adalah beberapa poin pentingnya:

  • Besaran insentif: Besaran insentif PPh atas DHE bervariasi tergantung pada jenis SDA dan nilai tambah yang dihasilkan dari pengolahannya.
    • Untuk CPO, insentif PPh atas DHE berkisar antara 0% hingga 6,5%.
    • Untuk batu bara, insentif PPh atas DHE berkisar antara 0% hingga 3%.
  • Syarat dan ketentuan: Untuk mendapatkan insentif ini, eksportir harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, seperti:
    • Eksportir harus terdaftar sebagai eksportir resmi di Kementerian Perdagangan.
    • DHE harus ditempatkan di bank devisa di Indonesia selama minimal 3 bulan.
    • Eksportir harus mematuhi ketentuan pelaporan dan pemantauan DHE.

Manfaat bagi Pengusaha CPO dan Batu Bara:

- Advertisement -

Insentif DHE ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pengusaha CPO dan batu bara, di antaranya:

  • Meningkatkan daya saing: Dengan insentif ini, pengusaha CPO dan batu bara akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar, sehingga meningkatkan daya saing mereka di pasar internasional.
  • Meningkatkan investasi: Insentif ini juga diharapkan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di sektor CPO dan batu bara.
  • Meningkatkan pendapatan negara: Meningkatnya ekspor CPO dan batu bara akan meningkatkan pendapatan negara dari bea keluar dan pajak.

Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Pengusaha:

Para pengusaha CPO dan batu bara yang ingin memanfaatkan insentif DHE ini perlu melakukan beberapa langkah, yaitu:

  • Mempelajari PP Nomor 36 Tahun 2023 dengan seksama.
  • Memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Mendaftarkan diri sebagai eksportir resmi di Kementerian Perdagangan.
  • Membuka rekening bank devisa di Indonesia.
  • Menempatkan DHE di bank devisa di Indonesia selama minimal 3 bulan.
  • Melakukan pelaporan dan pemantauan DHE sesuai dengan ketentuan.

Kesimpulan:

Penerbitan PP Nomor 36 Tahun 2023 merupakan kabar gembira bagi para pengusaha CPO dan batu bara. Insentif DHE ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pengusaha, industri, dan negara secara keseluruhan. Para pengusaha diimbau untuk mempelajari aturan ini dengan seksama dan memanfaatkan peluang yang terbuka lebar ini.

- Advertisement -

Data dan Fakta:

  • PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA telah resmi diterbitkan pada tanggal 24 Juli 2023.
  • Besaran insentif PPh atas DHE bervariasi tergantung pada jenis SDA dan nilai tambah yang dihasilkan dari pengolahannya.
  • Eksportir harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan untuk mendapatkan insentif ini.
  • Insentif DHE diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pengusaha CPO dan batu bara, industri, dan negara secara keseluruhan.
- Advertisement -
Share This Article