EKONOMPEDIA.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM), sebuah perusahaan yang didirikan oleh Ustad Yusuf Mansur. Keputusan ini diambil setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh PT Paytren Aset Manajemen adalah tidak adanya kantor dan tidak memiliki pegawai. Selain itu, perusahaan ini juga tidak mampu memenuhi ketentuan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yang merupakan hal penting untuk memastikan kesehatan dan keberlangsungan operasional perusahaan.
Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah. Perusahaan ini juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada) dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan.
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam upaya OJK untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sektor pasar modal di Indonesia. Diharapkan, keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.