Ekonompedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online dengan memblokir 4.921 rekening bank yang terindikasi terkait dengan aktivitas perjudian ilegal ini. Tindakan tegas ini merupakan langkah krusial dalam melindungi masyarakat dari bahaya judi online dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan, “Judi online tidak hanya merugikan masyarakat secara individu, tetapi juga membahayakan stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, OJK akan terus bersinergi dengan berbagai pihak terkait untuk memberantas judi online dan melindungi masyarakat.”
Upaya OJK dalam memberantas judi online tidak berhenti di pemblokiran rekening bank. OJK juga melakukan langkah-langkah lain, seperti:
- Koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs-situs judi online.
- Bekerja sama dengan Polri untuk menindak pelaku judi online.
- Meningkatkan edukasi dan literasi masyarakat tentang bahaya judi online.
OJK menghimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming judi online yang menawarkan keuntungan mudah. Judi online bukan hanya berisiko merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memicu kecanduan dan perilaku kriminal.
Mari bersama-sama kita dukung upaya OJK dalam memberantas judi online dan menciptakan lingkungan keuangan yang sehat dan kondusif bagi seluruh masyarakat Indonesia!