EKONOMPEDIA.COM– Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menegaskan pentingnya perlindungan investor pasar modal. Menurutnya, perlindungan investor dan masyarakat adalah komitmen jangka panjang, bukan peristiwa ‘tabrak lari’.
Mahendra mengungkapkan hal ini dalam acara Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) 2024 pada Senin, 10 Juni 2024. Dia menekankan bahwa tidak tumbuhnya pasar modal RI disebabkan oleh beberapa hal, seperti kinerja, governance, dan conduct.
Dalam konteks ini, Prabowo Subianto, presiden juga menyoroti meningkatnya kasus penipuan di pasar modal Indonesia. Menurut Prabowo, penanganan terhadap pelanggaran di pasar modal seharusnya menjadi tanggung jawab OJK. “Kalau ada pedagang pasar modal yang tabrak lari, harus dihindari,” ucapnya.
Sebelumnya, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 165 pihak sepanjang 2023. Sanksi administratif tersebut terdiri dari denda sebesar Rp 86,93 miliar, 15 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 73 perintah tertulis, dan juga 26 peringatan tertulis.
Dengan demikian, peningkatan integritas anggota emiten hingga pelaku pasar modal perlu dilakukan. “Jadi apa semua itu result-nya adalah kita harus at all cost meningkatkan integritas baik di tingkat anggotanya di tingkat pelaku lembaga jasa keuangannya di tingkat tentu bursanya dan di tingkat regulator itu jawabannya,” ujar Mahendra.
Perlindungan investor merupakan salah satu fokus utama dari BEI. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya mendukung rencana Prabowo untuk meningkatkan penegakkan hukum di pasar modal.
Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan pasar modal. Mari kita dukung upaya ini untuk mewujudkan pasar modal Indonesia yang lebih aman dan terlindungi.