Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2024: Memastikan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Keadilan

By Redaksi 2 Min Read
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2024: Memastikan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Keadilan
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2024: Memastikan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Keadilan
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan tarif bunga sanksi administrasi pajak untuk periode Juni 2024 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.10/2024 yang berlaku mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2024.

Penetapan tarif bunga sanksi ini merupakan salah satu upaya Kemenkeu untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Di sisi lain, tarif bunga ini juga diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para wajib pajak.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait tarif bunga sanksi administrasi pajak Juni 2024:

  • Terdapat 5 tarif bunga yang berlaku untuk berbagai jenis sanksi administrasi pajak, yaitu:
    • 0,55% per bulan
    • 1,10% per bulan
    • 1,65% per bulan
    • 2,20% per bulan
    • 2,22% per bulan
  • Tarif bunga terendah (0,55% per bulan) berlaku untuk keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa dan SPT Tahunan.
  • Tarif bunga tertinggi (2,22% per bulan) berlaku untuk tidak melakukan pembukuan atau pencatatan.
  • Tarif bunga untuk sanksi terkait Pasal 8 ayat (5) UU KUP diturunkan dari 2,22% per bulan menjadi 1,65% per bulan.

Mekanisme Penghitungan Sanksi Administrasi Pajak:

- Advertisement -

Besaran sanksi administrasi pajak dihitung dengan cara melipatgandakan tarif bunga per bulan dengan jumlah pajak yang terutang dan masa keterlambatan dalam menyampaikan SPT atau membayar pajak.

Contoh Penghitungan:

  • Wajib pajak terlambat 2 bulan dalam menyampaikan SPT Masa dengan jumlah pajak terutang sebesar Rp 10.000.000.
  • Tarif bunga yang berlaku adalah 1,10% per bulan.
  • Besaran sanksi administrasi pajak yang harus dibayarkan adalah: (Rp 10.000.000 x 1,10% x 2) = Rp 22.000

Kemenkeu menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk:

  • Mematuhi kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu.
  • Memanfaatkan layanan yang disediakan oleh DJP, seperti SPT Online dan e-Billing.
  • Mencari informasi terkait perpajakan melalui website DJP atau kantor pajak terdekat.

Dengan mematuhi kewajiban perpajakan, berarti Anda telah berkontribusi dalam membangun bangsa.

- Advertisement -
- Advertisement -
Share This Article