Ekonompedia.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sepakat untuk memberantas peredaran produk impor ilegal di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memindahkan pintu masuk 7 komoditas barang impor ke wilayah timur Indonesia. Hal ini diumumkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers bersama pada hari ini.
“Kesepakatan ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat sinergi antar kementerian dalam melindungi industri dalam negeri dan memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat,” ujar Zulkifli Hasan.
Ketujuh komoditas yang akan dipindahkan pintu masuknya adalah:
- Tekstil
- Keramik
- Alas kaki
- Pakaian jadi
- Kosmetika
- Elektronika
- Pakaian jadi lainnya
Pintu masuk baru untuk komoditas-komoditas tersebut akan difokuskan di wilayah timur Indonesia, seperti Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta, Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, dan Pelabuhan Belawan di Medan.
Pemindahan pintu masuk ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan penindakan terhadap produk impor ilegal. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas distribusi barang impor ke seluruh wilayah Indonesia, sehingga dapat membantu mengurangi disparitas harga antar wilayah.
Menteri Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa pemindahan pintu masuk ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Indonesia. “Dengan memindahkan pintu masuk ke wilayah timur, diharapkan dapat meningkatkan volume perdagangan di wilayah tersebut, sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak, termasuk:
- Konsumen: Konsumen akan mendapatkan produk yang berkualitas dan terjamin keasliannya.
- Industri dalam negeri: Industri dalam negeri akan terhindar dari persaingan tidak sehat dengan produk impor ilegal.
- Pemerintah: Pemerintah akan mendapatkan peningkatan pendapatan negara dari bea masuk dan cukai.
- Masyarakat di wilayah timur Indonesia: Masyarakat di wilayah timur Indonesia akan mendapatkan peluang ekonomi baru.
Kemendag dan Kemenperin berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bersinergi dalam implementing kebijakan ini. “Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan ini, dan akan melakukan penyesuaian jika diperlukan,” ujar Zulkifli Hasan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah yang efektif dalam memberantas produk impor ilegal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif di Indonesia.