EKONOMPEDIA.COM – Jakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini telah melakukan uji coba dalam program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2, dan 3 di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Lantas pertanyaanya, apakah iuran BPJS ikut berubah mengikuti arah kebijakan yang baru? Dan berapakah iuran BPJS dikebijakan yang baru?
PPS Kepala Humas BPJS, Arif Budiman, menyatakan skema dan besaran iuran tidak berubah. Mengacu pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres No 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan oleh jenis kepesertaan setiap peserta program JKN.
“Selanjutnya terkait iuran, saat ini tidak ada wacana perubahan iuran,” ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (16/8/2022).
Arif menyatakan, bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dan telah terdaftar sebagai peserta PBI dengan iuran sebesar Rp42.000 dibayarkan oleh pemerintah pusat dan kontribusi pemerintah daerah sesuai dengan kekuatan fiskal tiap daerah.
Bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI, dan pekerja swasta lainnya, besaran iurannya sebesar 5% dengan rincian 4% dibayarkan oleh pihak pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja. Pembayaran iuran juga berlaku batas bawah, yaitu upah minimum kerja tiap daerah dengan batas atas sebesar Rp12 juta.
“Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” imbuhnya.
Bagi pekerja sektor infromal, yang tidak memiliki pengasilan tetap, masuk kedalam kelompok PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Untuk kategori tersebut, peserta dipersilahkan memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.
Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya total nya Rp42.000.
“Jadi bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah,” pungkasnya.
Sumber : cnbcindonesia.com