Kabar Gembira! Perseroan Terbuka Berpeluang Dapatkan Tarif PPh Badan 3% Lebih Rendah

By Redaksi 2 Min Read
Kabar Gembira! Perseroan Terbuka Berpeluang Dapatkan Tarif PPh Badan 3% Lebih Rendah (Ilustrasi)
Kabar Gembira! Perseroan Terbuka Berpeluang Dapatkan Tarif PPh Badan 3% Lebih Rendah (Ilustrasi)
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Kabar gembira bagi para pelaku usaha di Indonesia, khususnya bagi perseroan terbuka (Tbk)! Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Badan Tertentu memberikan peluang bagi perseroan terbuka untuk mendapatkan tarif PPh Badan 3% lebih rendah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja di sektor-sektor prioritas. Perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif PPh Badan efektif 16%, lebih rendah dibandingkan tarif normal sebesar 19%.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perseroan terbuka untuk mendapatkan tarif PPh Badan 3% lebih rendah:

  • Berkegiatan di bidang usaha:
    • Industri pengolahan makanan dan minuman;
    • Industri tekstil dan kulit;
    • Industri elektronika;
    • Industri kimia dan farmasi;
    • Industri alat angkut;
    • Industri logam dasar dan barang logam;
    • Industri mesin dan peralatan;
    • Pariwisata;
    • Ekonomi kreatif;
    • Infrastruktur;
    • Transportasi;
    • Logistik;
    • Perumahan;
    • Pertanian;
    • Kehutanan;
    • Perikanan;
    • Energi terbarukan;
    • dan/atau
    • Bidang usaha lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Memiliki jumlah saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor.
  • Memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai wajib pajak.

Manfaat yang diperoleh perseroan terbuka dengan tarif PPh Badan 3% lebih rendah:

- Advertisement -
  • Meningkatkan daya saing: Tarif PPh Badan yang lebih rendah akan membuat perseroan terbuka lebih kompetitif di pasar global.
  • Meningkatkan laba: Penurunan beban pajak akan meningkatkan laba perusahaan, yang dapat digunakan untuk reinvestasi, ekspansi usaha, atau pembagian dividen kepada pemegang saham.
  • Menciptakan lapangan kerja: Peningkatan laba perusahaan dapat mendorong perseroan terbuka untuk membuka lapangan kerja baru.

Pemerintah optimis bahwa kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengharapkan kebijakan ini dapat menarik investasi baru dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Bagi perseroan terbuka yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, penting untuk mempelajari lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atau dengan berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya.

- Advertisement -
Share This Article