Ekonompedia.com – Dalam upaya memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan baru yang memungkinkan mereka untuk mengakses informasi keuangan dari rekening bank dengan saldo minimal Rp 1 miliar. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan12.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak dan memastikan bahwa semua wajib pajak memenuhi kewajiban mereka secara adil dan transparan. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan. “Dengan akses informasi keuangan yang lebih luas, kami dapat memastikan bahwa tidak ada celah bagi wajib pajak untuk menghindari kewajiban mereka,” ujarnya3.
Detail Kebijakan
Menurut PMK Nomor 47 Tahun 2024, DJP memiliki wewenang untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan. Pemilik rekening dengan saldo minimal Rp 1 miliar akan menjadi subjek pengawasan ini. Data dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan bahwa simpanan nasabah dengan tiering Rp 1 miliar – Rp 2 miliar mencapai Rp 528,93 triliun pada Juni 2024, meningkat 5,35% secara tahunan2.
Dampak bagi Nasabah
Kebijakan ini telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan dunia perbankan. Beberapa nasabah merasa khawatir tentang privasi dan keamanan data mereka. Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik. “Kami memahami kekhawatiran masyarakat, tetapi ini adalah langkah penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan,” tambah Suryo Utomo3.
Respon dari Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan, termasuk bank, telah menyatakan kesiapan mereka untuk mematuhi kebijakan ini. Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk, Lani Darmawan, menyatakan bahwa bank siap bekerja sama dengan DJP untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. “Kami akan mengikuti aturan yang ada dan memastikan bahwa data nasabah tetap aman,” ujarnya2.
Kesimpulan
Kebijakan baru ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam sistem perpajakan. Dengan mengakses informasi keuangan dari rekening bank dengan saldo minimal Rp 1 miliar, DJP berharap dapat mencegah praktik penghindaran pajak dan memastikan bahwa semua wajib pajak memenuhi kewajiban mereka secara adil. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.