Jelang Deadline 30 April, 1,7 Juta WP Perusahaan Belum Lapor SPT

By Redaksi 2 Min Read
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Deadline Semakin Dekat, batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2023 semakin dekat, yaitu 30 April 2024. Namun, hingga 21 April 2024, baru 351.427 wajib pajak (WP) perusahaan yang telah menyelesaikan kewajibannya. Artinya, masih terdapat 1.708.798 WP perusahaan yang belum melaporkan SPT.

Mari Patuh Menjalankan Kewajiban: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengimbau para WP perusahaan untuk segera melaporkan SPT tepat waktu. Kepatuhan dalam menyampaikan SPT merupakan bentuk partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan bangsa.

Manfaat Melapor SPT Tepat Waktu:

  • Memenuhi kewajiban sebagai warga negara: Setiap warga negara yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak, termasuk WP perusahaan.
  • Mencegah sanksi: WP perusahaan yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda.
  • Mendukung pembangunan nasional: Pajak yang dibayarkan oleh WP perusahaan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
  • Meningkatkan kredibilitas usaha: WP perusahaan yang taat pajak memiliki reputasi yang baik dan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari mitra bisnis.

Kemudahan Melaporkan SPT: DJP telah menyediakan berbagai platform untuk memudahkan WP perusahaan dalam melaporkan SPT, antara lain:

- Advertisement -
  • e-Filing: Layanan pelaporan SPT secara online melalui website DJP.
  • e-SPT: Aplikasi pelaporan SPT yang dapat diunduh di smartphone atau tablet.
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP): WP perusahaan dapat melaporkan SPT secara langsung di KPP terdekat.

Mari Berkontribusi Bersama: Dengan melaporkan SPT tepat waktu, WP perusahaan tidak hanya memenuhi kewajibannya, tetapi juga berkontribusi dalam membangun bangsa yang lebih maju dan sejahtera.

Ayo, jangan menunda lagi! Segera laporkan SPT Anda sebelum 30 April 2024!

- Advertisement -
Share This Article