Imbalan Pajak Penghasilan untuk Penempatan Dana Hasil Eksploitasi Sumber Daya Alam Diperluas, Bukan Hanya untuk Deposito

RPP mengenai insentif PPh untuk pendapatan di berbagai instrumen penempatan DHE yang berasal dari SDA akan segera diterbitkan oleh pemerintah.

By akbarokah 4 Min Read
- Advertisement -

Ekonompedia.com– rencana peraturan pemerintah (RPP) mengenai insentif pajak penghasilan (PPh) untuk pendapatan di berbagai instrumen penempatan devisa hasil ekspor (DHE) yang berasal darisumber daya alam (SDA) akan segera diterbitkan oleh pemerintah.

Susiwijono Moegiarso, selaku sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini akan menjelaskan secara terperinci bagaimana pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pendapatan dari berbagai instrumen yang digunakan untuk menempatkan Dana Hasil Eksploitasi Sumber Daya Alam (DHE SDA). Dalam situasi ini, pemerintah memberikan penawaran berupa pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 0%.

“Di PP nanti diperinci, instrumen valas apa saja yang biasanya kena PPh 20%, nanti akan berjenjang sampai ke [tarif] 0%,” jelasnya, dikutip pada Jumat (1/3/2024)

- Advertisement -

Susiwijono mengatakan bahwa RPP tersebut telah dipersiapkan dengan tujuan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 123/2015 yang sedang berlaku. Kemudian, imbalan pajak penghasilan akan diberikan tidak hanya terhadap penempatan DHE SDA pada deposito, melainkan juga pada instrumen keuangan lainnya.

Jika RPP diberlakukan, susiwijono percaya bahwa banyaknya penempatan DHE di dalam negeri akan meningkat. Beberapa perusahaan yang mengimpor barang selain SDA juga telah meminta agar diwajibkan untuk menggunakan Domestik-Hasil Ekonomi (DHE) sehingga mereka dapat memenuhi syarat untuk menerima insentif pajak.

Tambahnya, RPP yang berisi tentang cara mengatur pajak penghasilan atas pendapatan dari penempatan Dana Hasil Eksploitasi Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada instrumen moneter atau keuangan khusus telah selesai diselaraskan dan hanya menunggu persetujuan dan tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.

“[Penempatan] DHE apa sih paling risikonya? Retensi 3 bulan. Retensi 3 bulan juga bukan tidak bisa digunakan karena ada skema-sema penggunaan instrumen Bank Indonesianya banyak ini,” ujar Susiwijono.

Regulasi PP 36/2023 mengharuskan pelaku ekspor untuk menyetorkan DHE SDA ke dalam akun terpisah dengan jumlah minimal 30 persen dalam waktu tiga bulan setelah penempatannya di akun tersebut, dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2023.

- Advertisement -

Sampai sekarang, PP 123/2015 hanya memberikan hadiah bagi investasi deposito. Dalam hal tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk bunga deposito DHE SDA berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 123/2015, tarif tersebut lebih rendah daripada tarif normal sebesar 20%.

Mengenai deposito yang berasal dari DHE dalam mata uang dolar AS, terdapat penawaran tarif yang berbeda tergantung pada jangka waktu penempatannya. Untuk jangka waktu 1 bulan, tarif yang diberikan hanya sebesar 10%. Sementara itu, untuk jangka waktu 3 bulan, tarifnya adalah 7,5%. Jika penempatannya dilakukan selama 6 bulan, tarif yang ditawarkan sebesar 2,5%. Sedangkan, jika penempatannya dilakukan selama lebih dari 6 bulan, tarif yang diberikan adalah 0%.

Tarif PPh final untuk bunga deposito yang didapatkan dari DHE dalam mata uang rupiah adalah 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 2% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

- Advertisement -

sementara itu, Bank Indonesia (BI) telah menetapkan tujuh jenis alat yang bisa digunakan untuk menempatkan dan memanfaatkan Dana Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), yaitu akun khusus DHE SDA, deposito valuta asing bank, dan deposito berjangka valuta asing DHE SDA.

Sebagai tambahan, terdapat juga catatan berjanji Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dapat digunakan sebagai jaminan untuk kredit dalam bentuk rupiah, penempatan deposito berupa mata uang asing yang dapat dijadikan sebagai jaminan kredit dalam bentuk rupiah, pertukaran mata uang asing antara nasabah dan bank, serta pertukaran mata uang asing antara bank dan Bank Indonesia.

- Advertisement -
Share This Article