EKONOMPEDIA.COM-Kebijakan harga gas domestik di Indonesia telah cukup lama menjadi polemik dan perhatian publik di sektor energi. Dalam konteks ini, penting untuk melihat dan belajar dari kebijakan harga gas di sejumlah negara ASEAN.
Sebagai contoh, kebijakan harga gas bumi tertentu atau HGBT di Indonesia, yang memberikan insentif harga gas senilai US$ 6 per MMBTU kepada sejumlah industri, telah membantu meningkatkan daya saing industri domestik. Namun, kebijakan ini dijadwalkan berakhir pada tahun 2024, menimbulkan pertanyaan tentang apa yang akan terjadi selanjutnya.
Dalam konteks regional, data menunjukkan bahwa harga BBM di sejumlah negara ASEAN juga mengalami penurunan pada awal Januari 2023. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan penurunan harga BBM non-subsidi di Indonesia sejalan dengan tren regional.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tinggi atau rendahnya harga BBM di negara-negara ASEAN tidak hanya ditentukan oleh biaya pengadaan BBM, tetapi juga oleh bentuk kebijakan harga BBM yang diberlakukan oleh masing-masing negara. Oleh karena itu, dalam merumuskan kebijakan harga gas domestik, Indonesia perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya pengadaan, kebutuhan industri, dan tren harga gas di negara-negara ASEAN lainnya.
Dengan demikian, belajar dari sejumlah negara ASEAN dapat memberikan wawasan berharga bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan harga gas domestik yang adil dan berkelanjutan. Ini akan memastikan bahwa industri domestik tetap kompetitif, sementara kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi.