Fakta Terbaru Izin Tambang untuk Ormas: Presiden Jokowi Mengizinkan Ormas Keagamaan Mengelola Tambang

By Redaksi 2 Min Read
Fakta Terbaru Izin Tambang untuk Ormas: Presiden Jokowi Mengizinkan Ormas Keagamaan Mengelola Tambang
Fakta Terbaru Izin Tambang untuk Ormas: Presiden Jokowi Mengizinkan Ormas Keagamaan Mengelola Tambang
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Pada tanggal 8 Juni 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia. Berikut adalah beberapa fakta terkait izin kelola tambang untuk ormas:

  1. Prabowo Setuju: Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengklaim bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto setuju dengan aturan ini. Sebelum peraturan diterbitkan, diskusi telah dilakukan dengan tim Prabowo-Gibran.
  2. PBNU Mendapat Izin Pertama: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) adalah ormas pertama yang langsung mengajukan izin resmi ke Jokowi setelah aturan terbit. Pemerintah menyambut baik antusiasme PBNU dan menyediakan lahan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk mereka.
  3. Tambang Bekas KPC untuk NU: Pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang bekas PT KPC kepada PBNU. KPC merupakan salah satu perusahaan yang berada di bawah naungan Grup Bakrie. PBNU telah mengurus izin pengelolaan tambang kepada Kementerian Investasi/BKPM.
  4. Hanya untuk 6 Ormas Keagamaan: Meskipun izin diberikan kepada ormas keagamaan, tidak semua ormas tertarik mengelola tambang. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menolak untuk ikut dalam pengelolaan tambang. Hingga saat ini, hanya enam ormas keagamaan yang tertarik dan memenuhi syarat untuk mengelola tambang.

Kebijakan ini memiliki dampak signifikan pada sektor pertambangan di Indonesia dan memperluas peluang bagi ormas keagamaan untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya alam. Semoga informasi ini membantu Anda memahami lebih dalam tentang izin tambang untuk ormas.

- Advertisement -
Share This Article