Ekonompedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak (WP). Kali ini, DJP mengubah tata cara penyampaian probis yang berkaitan dengan WP dan mewajibkan WP untuk melaporkan SPT melalui aplikasi Coretax Office.
Perubahan ini merupakan bagian dari implementasi Core Tax Administration System (CTAS) yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mengefisienkan proses perpajakan di Indonesia.
Penyampaian Probis Lebih Mudah dan Cepat
Sebelumnya, WP harus menyampaikan probis melalui aplikasi e-SPT atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan Coretax Office, WP kini dapat menyampaikan probis secara online dengan lebih mudah dan cepat.
Proses Pelaporan SPT Terintegrasi
Selain itu, DJP juga mewajibkan WP untuk melaporkan SPT melalui Coretax Office. Hal ini bertujuan untuk mengintegrasikan proses pelaporan SPT dengan proses penyampaian probis.
Manfaat bagi WP
Perubahan ini memberikan beberapa manfaat bagi WP, antara lain:
- Lebih mudah dan cepat: WP dapat menyampaikan probis dan SPT dari mana saja dan kapan saja.
- Lebih efisien: WP tidak perlu lagi datang ke KPP untuk menyampaikan probis dan SPT.
- Lebih aman: Data WP tersimpan dengan aman di server DJP.
DJP Siap Membantu WP
DJP berkomitmen untuk membantu WP dalam beradaptasi dengan perubahan ini. DJP telah menyediakan berbagai panduan dan pelatihan untuk membantu WP menggunakan Coretax Office.
Ajakan untuk WP
DJP mengajak seluruh WP untuk memanfaatkan Coretax Office untuk menyampaikan probis dan SPT. Dengan menggunakan Coretax Office, WP dapat menghemat waktu dan tenaga, serta meningkatkan kepatuhan pajak.