DJP akan melakukan perubahan dalam pengisian dan format SPT melalui aplikasi Coretax.

Sistem inti administrasi perpajakan (CTAS) akan mengubah cara pengisian dan format SPT Tahunan PPh badan dan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

By akbarokah 2 Min Read
- Advertisement -

Ekonompedia.com– Sistem inti administrasi perpajakan (CTAS) akan mengubah cara pengisian dan format SPT Tahunan PPh badan dan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Menurut Angga Sukma Dhaniswara, seorang ahli pajak yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan dimulai dengan mengisi SPT utama melalui menjawab serangkaian pertanyaan. Kemudian, proses pengisian SPT dilakukan dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh wajib pajak.

“Biasanya kalau kita mengisi SPT Tahunan dari lampiran dulu, baru bergeser ke induk. Di coretax, pengisian dimulai dari induk dulu dengan menjawab pertanyaanpertanyaan,” kata angga dikutip pada Minggu (3/3/2024).

Pada laporan SPT Tahunan PPh badan, informasi mengenai laba rugi di dalam laporan keuangan telah disusun dengan format yang standar dan terhubung dengan lampiran I.

- Advertisement -

Bukan hanya itu saja, semua dokumen potong yang dikeluarkan oleh pemotong akan secara otomatis masuk atau terisi sebelumnya ke dalam formulir SPT Tahunan PPh badan. Fitur ini juga dilengkapi pada SPT Tahunan PPh individu versi coretax.

“Misal di lampiran III ada kredit pajak maka kredit pajaknya terisi secara otomatis. Wajib pajak punya hak untuk meng-edit. Meskipun prepopulated, hak untuk mengkreditkannya tetap ada di Bapak Ibu semua,” ujarnya

Dalam hal wajib pajak orang pribadi, DJP akan menyediakan opsi pencatatan di dalam coretax. Laporan tersebut akan digabungkan dengan SPT Tahunan PPh orang pribadi

“Lalu, untuk wajib pajak orang pribadi yang telah memenuhi syarat tertentu tak perlu menyampaikan SPT Tahunan, tapi ini ada regulasi tersendiri,” imbuh angga

Angga juga akan mengurangi jenis formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi yang ditambahkan. Saat ini, ada tiga jenis formulir SPT yang tersedia yaitu formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS. pada masa mendatang, hanya akan ada satu jenis formulir untuk SPT Tahunan.

- Advertisement -
- Advertisement -
Share This Article