Ekonompedia.com– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 109/2024 untuk mengatur ulang jangka waktu pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) daerah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah 35/2023.
bagian kedua dalam surat keputusan, dijelaskan bahwa pembayaran pajak bahan bakar, pajak rokok, dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) harus dilakukan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya setelah periode pajak berakhir. Dalam hal BPHTB, pembayaran pajak harus dilakukan saat AJB ditandatangani.
“Apabila batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua jatuh pada hari libur, maka batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak jatuh pada hari kerja berikutnya,” bunyi diktum ketiga dalam Kepgub 109/2024, dikutip Sabtu (2/3/2024)
pajak yang dikenakan berdasarkan keputusan gubernur, kewajiban untuk mengirimkan pembayaran harus dilakukan dalam waktu 1 bulan setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan pajak daerah (SKPD), dan dalam waktu 6 bulan setelah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Apabila terdapat kewajiban pajak yang tertera dalam Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (SKPBB) yang kurang dibayar, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, putusan banding, atau putusan Peninjauan Kembali (PK), pembayaran harus dilakukan dalam waktu paling lambat satu bulan setelah surat diterbitkan.
Mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tenggat waktu pengirimannya yaitu pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah periode pajak berakhir.
Apabila tanggal penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak daerah bersamaan dengan hari libur, maka batas waktu penyerahan SPT akan jatuh pada hari kerja berikutnya. Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 109/2024 telah ditetapkan pada tanggal 16 Februari 2024 dan berlaku mulai tanggal tersebut.