Ekonompedia.com – Viral di media sosial kasus seorang netizen yang dikenakan denda Rp31 juta atas pembelian sepatu senilai Rp10 juta dari luar negeri. Hal ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan angkat bicara untuk menjelaskan duduk perkara dan aturan yang berlaku.
Penjelasan Dirjen Bea Cukai
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa denda tersebut bukanlah murni bea masuk atas sepatu, melainkan terdiri dari beberapa komponen. Berikut rinciannya:
- Bea Masuk: Rp2.643.000 (30% dari nilai pabean Rp8.810.000)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Rp1.259.544 (11% dari nilai bea masuk dan nilai pabean)
- Pajak Penghasilan (PPh) Impor: Rp2.290.000 (20% dari nilai bea masuk dan nilai pabean)
- Sanksi Administrasi: Rp24.736.000
Nilai Pabean yang Dianggap Bermasalah
Askolani mengungkapkan bahwa denda yang tinggi ini disebabkan oleh nilai pabean sepatu yang dianggap tidak wajar oleh Bea Cukai. Nilai pabean yang dilaporkan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) yang digunakan pembeli, DHL, sebesar Rp8.810.000, jauh lebih rendah dibandingkan harga sepatu yang sebenarnya di negara asal.
Berdasarkan penelusuran Bea Cukai, harga sepatu tersebut di negara asal berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta. Oleh karena itu, Bea Cukai menetapkan nilai pabean sepatu sebesar Rp25 juta. Hal ini yang kemudian menjadi dasar perhitungan bea masuk, PPN, PPh Impor, dan sanksi administrasi.
Sanksi Administrasi sebagai Penegakan Aturan
Askolani menegaskan bahwa sanksi administrasi ini diberikan sebagai konsekuensi dari pelanggaran aturan kepabeanan. Dalam hal ini, PJT dinilai tidak patuh dalam melaporkan nilai pabean yang sebenarnya. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Langkah Kedepan dan Perlindungan Konsumen
DJBC menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap impor barang kiriman pribadi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan. Selain itu, DJBC juga akan bekerja sama dengan platform e-commerce dan PJT untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara pembelian barang dari luar negeri.
DJBC juga menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat membeli barang dari luar negeri, terutama melalui platform online. Pastikan untuk memilih PJT yang terpercaya dan patuh terhadap aturan kepabeanan. Konsumen juga dapat memanfaatkan layanan asistensi Bea Cukai di bandara atau pelabuhan untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait kepabeanan.
Kesimpulan
Kasus denda sepatu Rp31 juta ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami aturan kepabeanan dan kewajiban saat membeli barang dari luar negeri. DJBC terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat agar tercipta sistem kepabeanan yang adil dan transparan.