Desa Kedungsumber Masuk Tiga Besar Desa Antikorupsi se-Jatim

3 Min Read
Desa Kedungsumber Masuk Tiga Besar Desa Antikorupsi se-Jatim (Ilustrasi)
Desa Kedungsumber di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, masuk nominasi tiga besar desa antikorupsi di Jawa Timur (Jatim) ditetapkan pada Rabu 30 Oktober 2024.(Foto: dok. Desa kedungsumber)
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM-Desa Kedungsumber di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, masuk nominasi tiga besar desa antikorupsi di Jawa Timur (Jatim) ditetapkan pada Rabu 30 Oktober 2024.

Sedangkan dua desa lainnya, yaitu Desa Candi di Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, dan Desa Rayung di Kecamatan Senori, Tuban. Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan kerja ke Balai Desa Kedungsumber sebagai bagian dari program monitoring dan evaluasi.

Tiga desa tersebut, berhasil memenuhi lima indikator penting: Pertama, soal penguatan tata laksana, kedua pengawasan, ketiga kualitas pelayanan, keempat partisipasi masyarakat dan kelima kearifan lokal.

Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan pentingnya menjaga integritas antikorupsi sebagai pilar dalam pembangunan desa. Ia menilai bahwa perluasan percontohan Desa Antikorupsi membawa dampak positif, dengan harapan agar komitmen antikorupsi diimplementasikan secara konsisten oleh pemerintah desa.
“Saya yakin komitmen dari seluruh pemerintah desa untuk menjaga integritas dalam pembangunan desa,” ujarnya pada media dikutip Kamis 31 Oktober 2024.

- Advertisement -

Dikatakan Pj Bupati Adriyanto menjelaskan kegiatan ini juga sebagai langkah baik bagi Pemkab Bojonegoro untuk memperkuat komitmen menjadikan integritas dan komitmen antikorupsi menjadi bagian dari pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu, Ketua Tim Monitoring KPK, Andhika Widiarto, menjelaskan program Desa Antikorupsi bukanlah sebuah perlombaan, tetapi langkah nyata untuk mewujudkan desa bebas korupsi. “Tim kita mengawasi apakah standar penilaian dari Provinsi Jawa Timur telah terpenuhi oleh pemerintah desa,” tegasnya.

Kepala Desa Kedungsumber, Sukardi, mengakui meskipun desa sudah memenuhi standar penilaian, masih ada beberapa poin yang perlu disempurnakan. Contohnya, seperti pembaruan produk hukum desa dan perbaikan konten website desa. “Ke depan, Desa Kedungsumber berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahannya dengan dukungan instansi terkait,” tegasnya.

Monitoring KPK mencatat delapan poin perbaikan di Desa Kedungsumber:
1. Pembentukan aturan khusus terkait suap dan gratifikasi.
2. Proses lelang untuk pengadaan barang dan jasa di atas Rp200 juta.
3. Penandatanganan pakta integritas oleh BPD dan BUMDes.
4. Evaluasi kinerja dan mekanisme penanganan aduan masyarakat.
5.Penyusunan pengarsipan dokumen dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
6.Penyediaan informasi layanan administrasi secara jelas dan gratis.
7.Penyusunan maklumat pelayanan sesuai standar Menpan RB, termasuk kompensasi jika pelayanan tidak sesuai.
8. Penyediaan survei kepuasan masyarakat yang bisa diakses secara online.

Penulis : Widiatmiko

- Advertisement -
Share This Article