Daftar Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 Min Read
Daftar Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap
Daftar Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM– Seiring berlakunya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 30 Juni 2025, terdapat beberapa golongan peserta BPJS Kesehatan yang tidak dapat meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan.

Berikut adalah daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (yang dibayar oleh Pemerintah).
  2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah Kelas 3.
  3. Peserta Bukan Pekerja Kelas 3.
  4. Peserta yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
  5. Peserta Pekerja Penerima Upah yang Mengalami PHK dan Anggota Keluarganya.

Namun, peserta kelas 2 dan 1 masih dapat meningkatkan kelas perawatan dengan mengikuti aturan yang berlaku, seperti bersedia membayar selisih biaya yang ditimbulkan akibat perubahan tersebut.

Peraturan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

- Advertisement -

Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi peserta BPJS Kesehatan terkait hak dan kewajiban mereka dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Mari kita dukung program ini demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

- Advertisement -
Share This Article