Daftar Negara yang Sudah Terapkan Pajak Turis Asing, Inggris hingga Thailand

By Ekonompedia 2 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji pajak turis asing usai maraknya wisatawan mancanegara yang berulah di Bali.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno tak lama kemudian juga berkomentar bahwa rencana untuk menarik pajak turis di Indonesia memang tengah dibicarakan. Tetapi hal tersebut belum akan berlaku dalam waktu dekat.

 

Aturan pajak turis asing bukan hal baru. sejumlah negara sudah menerapkan pungutan pajak pada wisatawan asing. Sebagian besar pungutan menjadi kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah kota.

Destinasi favorit di Eropa menjadi pionir penerapan pajak turis asing, seperti Barcelona di Spanyol dan Venesia di Italia. Penerapan pajak turis asing di kedua kota tersebut dimaksudkan untuk mengatur jumlah wisatawan yang bisa memasuki kota.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini skema penerapan pajak turis asing di beberapa negara seperti dikutip dari Belasting.id, Kamis (4/5/2023):

Uni Eropa

Penerapan pajak turis di negara anggota Uni Eropa menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah. Jerman menerapkan pungutan yang disebut sebagai pajak budaya. Kemudian Belgia dan Austria menerapkan pajak akomodasi bagi wisatawan asing.

Selain itu, pelancong yang bukan warga negara anggota Uni Eropa dan diluar zona ekonomi Schengen diwajibkan membayar biaya tambahan sejumlah 7 euro atau setara Rp 113.000 saat memasuki wilayah Uni Eropa.

- Advertisement -
Share This Article