EKONOMPEDIA.COM – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menerima 2.283 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR hingga Jumat (21/4). Lebih dari 50% dari jumlah tersebut terkait THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. “Dari jumlah 2.283 pengaduan THR yang berasal dari 1.529 perusahaan, sebanyak 1.144 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 754 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 385 aduan THR terlambat bayar,” ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi pada Jumat (21/4).
Dari 2.283 pengaduan THR, 276 aduan telah ditindaklanjuti, dan 1.253 aduan belum ditindaklanjuti. Dari 276 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu, dan dua aduan telah masuk rekomendasi. “Satu aduan masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari Banten,” kata Anwar.
Adapun provinsi yang menerima aduan terbanyak adalah DKI Jakarta dengan 703 aduan, diikuti Jawa Barat (457), Jawa Tengah (234), dan Banten (222). “Dari 703 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 338 aduan soal THR tak dibayarkan, 233 THR tak sesuai ketentuan, dan 132 aduan THR terlambat bayar,” ungkap Anwar. Sementara provinsi paling sedikit menerima aduan adalah Gorontalo dengan dua aduan, dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR adalah Sulawesi Barat dan Papua Barat.
Posko Satgas THR Keagamaan 2023 tetap buka hingga 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah. Layanan aduan THR dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id. “Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023,” kata Anwar. Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada 18 April 2023.