Bolak-balik Didemo, Inilah Hak Buruh Terkait Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja dalam UU Cipta Kerja

By Redaksi 3 Min Read
Bolak-balik Didemo, Inilah Hak Buruh Terkait Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja dalam UU Cipta Kerja (Ilustrasi)
Bolak-balik Didemo, Inilah Hak Buruh Terkait Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja dalam UU Cipta Kerja (Ilustrasi)
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) masih menjadi perbincangan hangat, terutama terkait aturan pesangon dan hak-hak buruh lainnya. Berbagai aksi demonstrasi dilakukan oleh buruh di berbagai daerah untuk menolak UU Cipta Kerja karena dianggap merugikan hak-hak mereka.

Pasal 156 UU Cipta Kerja mengatur tentang pemberian pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) kepada buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Besarannya bervariasi tergantung masa kerja dan alasan PHK.

Berikut skema besaran pesangon dan UPMK dalam UU Cipta Kerja:

Masa KerjaAlasan PHKBesaran
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun – 2 tahun2 bulan upah
2 tahun – 3 tahun3 bulan upah
3 tahun – 4 tahun4 bulan upah
4 tahun – 5 tahun5 bulan upah
5 tahun – 6 tahun6 bulan upah
6 tahun – 7 tahun7 bulan upah
7 tahun – 8 tahun8 bulan upah
Lebih dari 8 tahun9 bulan upah

Ekspor ke Spreadsheet

- Advertisement -

Alasan PHK lain:

  • Efisiensi: 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  • Perusahaan Tutup (Merugi 2 Tahun Berturut-turut): 0,5 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  • Perusahaan Tutup (Tidak Merugi): 1 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  • Perusahaan Tutup (Force Majeure): 0,5 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.
  • Sakit Menahun/Cacat Akibat Kecelakaan Kerja (Lebih 12 Bulan): 2 kali UP, 1 kali UPMK, dan UPH.

Perlu diingat:

  • UPH dihitung berdasarkan hak-hak yang seharusnya diterima buruh, seperti cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti hamil.
  • Buruh yang mengundurkan diri tidak berhak atas pesangon dan UPMK, namun berhak atas UPH.

Kontroversi dan Perdebatan:

Aturan pesangon dan hak-hak buruh dalam UU Cipta Kerja menuai banyak kritik dari berbagai pihak, termasuk buruh, serikat pekerja, dan akademisi. Mereka beranggapan bahwa aturan tersebut mempermudah pengusaha untuk melakukan PHK dan merugikan hak-hak buruh.

Di sisi lain, pemerintah berdalih bahwa UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan pekerjaan. Mereka meyakini bahwa aturan pesangon dan hak-hak buruh dalam UU Cipta Kerja sudah adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

- Advertisement -

Kesimpulan:

UU Cipta Kerja masih menuai pro dan kontra terkait aturan pesangon dan hak-hak buruh. Penting untuk mempelajari skema pesangon dan UPMK dalam UU Cipta Kerja secara menyeluruh dan memahami berbagai perspektif yang ada. Buruh, pengusaha, dan pemerintah perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik yang adil dan menyeimbangkan kepentingan semua pihak.

- Advertisement -
Share This Article