EKONOMPEDIA.COM – Pemerintah terus berupaya menarik minat investor di sektor hulu panas bumi dengan mengurangi jumlah nominal lelang secara signifikan. Jaminan lelang juga akan turun menjadi US$5.000 atau sekitar Rp 73,55 juta, turun tajam 96% dari jaminan lelang saat ini Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar.
Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Harris Yahya mengatakan pemerintah akan mengurangi jaminan lelang dengan mengubah Peraturan Menteri (Permen) Menteri ESDM Produk nomor 37 Tahun 2018 terkait Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi.
Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri tersebut, Komisi Pengadaan memberikan jaminan lelang sebesar Rp2 miliar untuk paket lelang lokasi pekerjaan panas bumi (WKP) dengan cadangan terbukti lebih besar atau sama dengan 100 megawatt (MW).
Sedangkan untuk penawaran WKP dengan cadangan terbukti atau dugaan kurang dari 100 MW ditetapkan jaminan lelang sebesar Rp1 miliar.
“Dari Rp 1 miliar sampai 2 miliar akan diubah mungkin hanya US$ 5.000. Nominal ini sudah sangat rendah untuk sebuah jaminan,” kata Harris di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Kamis (11/5).
Selain itu, pemerintah juga mempersingkat waktu maksimal lelang yang semula 6 bulan menjadi 5 bulan. Harris menambahkan, pemerintah juga akan mengubah mekanisme produksi menjadi PLN sebagai pembeli tunggal panas bumi.
Perusahaan perdagangan panas bumi hulu juga akan diuntungkan dengan kemudahan bermitra dengan PLN sebelum pemerintah menerbitkan Izin Produksi Panas Bumi (IPB). Selama ini, kemitraan usaha baru terbentuk jika mendapat IPB.
“Nanti sebelum IPB keluar diharapkan sudah kemitraan terbentuk, lebih terjamin dan pelaksanaan kegiatannya berjalan cepat,” ujar Harris.