Benih Lobster Melayang: Triliunan Rupiah Harta Bangsa Dicuri Oleh Penyelundup

By Redaksi 2 Min Read
Benih Lobster Melayang: Triliunan Rupiah Harta Bangsa Dicuri Oleh Penyelundup
Benih Lobster Melayang: Triliunan Rupiah Harta Bangsa Dicuri Oleh Penyelundup
- Advertisement -

Ekonompedia.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, geram dengan maraknya penyelundupan benih lobster yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ia menegaskan bahwa penyelundupan ini merupakan tindakan kriminal yang harus diberantas demi melindungi kekayaan alam bangsa.

“Penyelundupan benih lobster ini bukan hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga menghambat budidaya lobster di dalam negeri,” ujar Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, hari ini. “Benih-benih lobster ini seharusnya dibudidayakan di Indonesia untuk meningkatkan ekonomi masyarakat nelayan, bukan diselundupkan ke luar negeri.”

Menteri Trenggono menjelaskan bahwa satu ekor benih lobster bisa dijual dengan harga Rp10.000 hingga Rp20.000. Dengan jumlah penyelundupan yang mencapai jutaan ekor, kerugian negara akibat aksi ini mencapai triliunan rupiah.

“Ini adalah harta bangsa yang dicuri oleh para penyelundup,” tegas Trenggono. “Kita tidak boleh tinggal diam. Kita harus berkolaborasi dengan semua pihak untuk memberantas penyelundupan ini.”

- Advertisement -

KKP telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan di jalur-jalur penyelundupan benih lobster. KKP juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat nelayan tentang pentingnya melindungi kekayaan alam laut dan melaporkan jika melihat adanya aktivitas penyelundupan.

“Kita harus bekerja sama untuk melindungi kekayaan alam bangsa ini,” ujar Trenggono. “Mari kita jaga bersama benih lobster agar bisa dibudidayakan di Indonesia dan memberikan manfaat bagi masyarakat nelayan.”

Fakta-fakta terkait penyelundupan benih lobster:

  • Satu ekor benih lobster bisa dijual dengan harga Rp10.000 hingga Rp20.000.
  • Kerugian negara akibat penyelundupan benih lobster mencapai triliunan rupiah.
  • Penyelundupan benih lobster menghambat budidaya lobster di dalam negeri.
  • KKP bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas penyelundupan benih lobster.
  • KKP mengimbau masyarakat nelayan untuk melaporkan jika melihat adanya aktivitas penyelundupan.

Penyelundupan benih lobster adalah tindakan kriminal yang harus diberantas. Mari kita jaga bersama kekayaan alam bangsa ini dan dukung budidaya lobster di dalam negeri.

- Advertisement -
Share This Article