EKONOMPEDIA.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penerima bantuan subsidi upah (BSU) bisa mengambil jatahnya di PT Pos Indonesia jika tak memiliki rekening bank BUMN atau Himbara.
Keputusan ini diambil setelah banyak data pekerja yang menerima BSU tidak lengkap atau tidak memiliki rekening Himbara, sehingga harus dikirim kembali ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena mereka rata-rata tidak memiliki rekening di bank Himbara, sehingga kami akan lakukan penyaluran ini ke PT Pos Indonesia,” ujarnya dalam rapat di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa (11/10). ungkapnya dikutip dari cnnindonesia.
Pemerintah mengizinkan penerima BSU untuk membuka rekening di Bank Himbara secara gratis. Namun langkah ini membutuhkan waktu, sehingga ada kerjasama dengan PT Pos Indonesia dalam penyaluran dana BSU. Namun, Ida menegaskan, pendistribusian akan dilakukan PT Pos Indonesia setelah pendistribusian BSU kepada seluruh pemegang rekening Himbara di setiap tahapannya.
“Kalau kita bukakan rekening pasti memerlukan waktu, sehingga untuk mempercepat penyalurannya ini setelah mereka semua yang bank Himbara sudah selesai disalurkan, tinggal yang tidak memiliki nomor rekening Himbara kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia,” tambahnya.
Data dari Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan sekitar 1,4 juta rincian penerima BSU telah dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah ini akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.
“Jadi ada 1,4 juta data yang kami kembalikan karena rekeningnya tidak ada. Tapi kan karena mereka berhak ya kita salurkan, salurkan biar cepat ya lewat PT Pos,” tegasnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja Dita Indah Sari mengatakan, penerima manfaat BSU yang belum memiliki rekening di Bank Himbara berkesempatan membuat rekening secara gratis. Sedangkan, bagi penerima BSU yang berada di daerah yang tidak terjangkau bank Himbara, maka akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
“Kemenaker sudah kerjasama dengan PT Pos, untuk daerah-daerah yang remote. Tapi kita akan dahulukan Himbara karena lebih mudah. Jadi supaya segera bisa cepat tersalur,” jelasnya.
Sebagai acuan, pemerintah telah membayar BSU Rp. 600.000 kepada pekerja yang secara ekonomi terkena dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Persyaratan bagi penerima BSU adalah gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan. Kemudian bukan peserta Program Keluarga Harapan (PKH), belum pernah menjadi peserta program Kartu Prakerja, dan peserta bukan anggota TNI, Polri atau ASN.
Informasi penerima BSU akan disesuaikan dengan peserta BPJS ketenagakerjaan yang terdaftar sebelum Juli 2022. Dalam hal ini, penerima BSU harus terdaftar sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan.
Kontributor : Wildan NB Tim Redaksi Ekonompedia.com