Bank Indonesia Optimis Penempatan DHE Meningkat dengan Insentif Pajak Baru

By akbarokah 2 Min Read
Bank Indonesia Optimis Penempatan DHE Meningkat dengan Insentif Pajak Baru
Bank Indonesia Optimis Penempatan DHE Meningkat dengan Insentif Pajak Baru
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM- Bank Indonesia (BI) memprediksi penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri akan makin ramai seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) baru kepada para eksportir yang menyimpan dolar AS mereka di RI. Insentif ini diharapkan akan mendorong eksportir untuk menempatkan DHE SDA di berbagai instrumen moneter atau keuangan sehingga pada akhirnya akan menambah cadangan devisa Indonesia.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan PP 22/2024 sudah sejak lama dibicarakan dan dinantikan oleh para eksportir SDA. Menurutnya, pemberian insentif pajak ini akan membuat penempatan DHE SDA di dalam negeri lebih menarik.

“Kami melihat ini adalah salah satu bentuk sinergi kebijakan yang dilakukan pemerintah dan Bank Indonesia,” katanya.

- Advertisement -

Sejauh ini, cukup banyak eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Misal, untuk transaksi term deposit valuta asing (TD valas) DHE, nominalnya relatif stabil di kisaran US$1,8 hingga US$1,9 miliar.

PP 22/2024 memperluas cakupan instrumen moneter atau keuangan untuk penempatan DHE SDA yang bisa memperoleh insentif pajak. Makin lama penempatan DHE SDA di dalam negeri maka makin besar insentif pajak yang diberikan. Insentif pajak juga lebih besar apabila DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri dikonversi ke mata uang rupiah.

“Dengan demikian tentunya ini akan meningkatkan minat dari eksportir itu dalam menempatkan DHE,” ujar Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta.

Pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023. Kewajiban tersebut diatur dalam PP 36/2023 dan berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

Dengan adanya insentif pajak baru ini, Bank Indonesia optimis bahwa penempatan DHE akan meningkat, yang pada gilirannya akan membantu memperkuat ekonomi Indonesia.

- Advertisement -
- Advertisement -
Share This Article