Bagi Driver Ojol, BLT Seperti Obat Pereda Nyeri!

By Ekonompedia 3 Min Read
- Advertisement -

EKONOMPEDIA.COM – Jakarta, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak menuai kritik meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa Bantalan Sosial (Bansos) kepada masyarakat membutuhkan. Kendati demikian, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujianti menyangkan pengemudi ojek online menjadi penerima bantuan langsung tunai (BLT). Lily menjelaskan, bahwasanya didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, driver ojek online bukan termasuk UMKM.

“Ojol juga tidak bisa disebut sebagai mitra, tapi Kementerian Ketenagakerjaan masih belum menetapkan pengemudi ojol sebagai pekerjaan tetap,” ujar dia dikutip dari tempo.co

Dia khawatir pemberian BLT UMKM itu justru dimanfaatkan oleh pihak aplikator untuk menekan biaya perusahaan dan kemudian lepas tangan. Modusnya memberikan status mitra terhadap pengemudi ojol.

“Juga tidak adanya hak berserikat, sehingga pekerja dapat melakukan perundingan bersama untuk membahas hak dan kesejahteraan pekerja,” ucap Lily.

- Advertisement -

BLT UMKM mulai disalurkan pada tanggal 1 Oktober 2022. Bantuan tersebut diberikan kepada pengemudi ojol yang terdampak terhadap kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Seharusnya pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat, karena kenaikan harga bahan bakar minyak berimbas kepada naiknya harga bahan pokok, termasuk driver ojek online” kata dia.

Selain itu, Lily juga berpendapat bahwasanya BLT yang diberikan pemerintah tidak akan bertahan lama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Ibaratnya BLT ini seperti obat pereda rasa nyeri yang sifatnya sementara dan tidak mengobati sumber penyakit,” ujar dia.

Lily berharap perwakilan pengemudi ojek online dapat menghadap ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengevaluasi kebijakannya. “Dengan kondisi kerja yang layak dan membatalkan kenaikan harga BBM,” ujar Lily.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022, termaktub bahwa yang akan mendapat suntikan stimulus tak hanya para pelaku UMKM. Selain UMKM, pengemudi ojek hingga nelayan akan mendapat bansos tersebut. Beleid itu juga mengatur total dana yang dianggarkan, yakni sebesar 2 persen dari dana transfer umum atau sebesar Rp 2,17 triliun.

- Advertisement -

Nantinya, para penerima manfaat akan mendapatkan suntikan dana bantuan sosial sebesar Rp 1,2 juta. Dana ini bisa diperoleh sejak awal Oktober hingga Desember 2022. Pemerintah berharap BLT UMKM ini dapat menekan risiko kenaikan laju inflasi.

Sumber : tempo.co

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article