EKONOMPEDIA.COM – Jakarta, pemberlakuan penghapusan atas data Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) yang tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau pajak mati oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Korlantas Polri melakukan penghapusan tersebut berlandasan aturan yang sudah diterbitkan, artinya bisa dikatakan bahwa mobil atau motor akan menjadi illegal jika tidak membayar pajak kendaraan selama kurun waktu dua tahun.
Hal ini menuai respon dari perusahaan multifinance yang bergerak dalam pembiayaan mobil bekas. Chief Executive Officer (CEO) Clipan Finance, Harjanto Tjtohardjojo, mengaku cemas, pasalanya perusahaanya akan mengalami kesulitan dalam mengawasi nasabahnya.
Sebab, susahnya perusahaan multifinance jika berhadapan langsung dengan nasabah yang lalai membayar pajak kendaraan mereka. Apalagi jika nasabahnya telat membayar selama lima tahunan itu berada di tengah-tengah tenor selagi mereka masih nyicil.
“Sehingga jika costumer nakal, tidak bayar pajak, dan tidak bayar angsuran, kendaraan mereka akan ditarik. Kembali lagi, ini akan memberatkan perusahaan pembiayaan dengan kendaraan yang sudah tidak terdaftar” ungkapnya.
Per Juni 2022 pembiayaan mobil bekas Clipan melonjak 87,83% menjadi Rp1,39 triliun ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp739 Milyar.
Ketegasan polisi dalam persoalan pajak kendaran menuai komentar dari Presiden Direktur PT. CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), menurutnya ketegasan tersebut sangat membawa dampak terhadap bisnis finance.
“tingginya angka kredit bermasalah di industri akan menimbulkan efek domino terhadap penurunan pendapatan secara signifikan terhadap pembiayaan kendaraan bekas,” ujarnya.
Total pembiayaan mobil bekas oleh CNAF disekitar 40% yang berkontribusi pada bulan Juli 2022. Sementara kontribusi yang lainnya ada 33% pada pembiayaan mobil baru, sedangkan yang lainnya berasal dari pembiayaan tunai dan produk lainnya.
Sementara, CEO Mandiri Utama Finance (MUF), Stanley Setia Atmaja, menyebutkan, terkait bisnis pembiayaan kendaraan bekas, pihaknya telah memonitor pembayaran pajak lima tahun para calon debitur.
“Bila ada permasalahan dipertengahan jalan, MUF akan mengirim notifikasi untuk perpanjanagan dan minta salinan STNK” ujarnya.
Sumber: kontan.co.id