Analisis Pemotongan PPh Pasal 21: Sebuah Studi Kasus

By akbarokah 2 Min Read
- Advertisement -

Ekonompedia.com-Jakarta,Dalam lanskap perpajakan Indonesia yang terus berkembang, pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi topik yang penting bagi para pegawai dan pemberi kerja. Sebagai ilustrasi, mari kita tinjau kasus seorang pegawai dengan status PTKP K/0 yang menerima gaji Rp10 juta per bulan.

Dari Januari hingga November, pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilannya dilakukan dengan menggunakan tarif efektif kategori A. Ini merupakan bagian dari skema penyesuaian tarif yang diperkenalkan oleh pemerintah untuk meringankan beban pajak warga. Namun, ketika memasuki bulan Desember, terjadi perubahan: pemotongan pajaknya mengalami penyesuaian lagi, kali ini sesuai dengan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh.

Perubahan ini mencerminkan kebijakan pemerintah yang dinamis dalam menyesuaikan sistem perpajakan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Dengan penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para pegawai dalam merencanakan keuangan mereka sepanjang tahun.

Menurut sumber dari DDTCNews, penghitungan besarnya PPh Pasal 21 terutang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan 50% dari jumlah bruto penghasilan1. Ini merupakan bagian dari petunjuk umum yang diberikan dalam PMK 168/2023, yang juga mencakup contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas imbalan jasa1.

- Advertisement -

Dengan adanya contoh penghitungan yang jelas dan transparan, wajib pajak dapat lebih mudah memahami kewajiban mereka dan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak. Ini juga membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi.

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article