EKONOMPEDIA.COM-Dalam era digital yang pesat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya melakukan transformasi digital untuk meningkatkan kualitas layanan dan efektivitas pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu langkah signifikan dalam hal ini adalah portal DJP Online, sebuah layanan perpajakan digital yang dapat diakses secara real-time melalui internet.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai DJP Online:
- Layanan dan Fitur: Portal DJP Online menyediakan berbagai layanan perpajakan, termasuk:
- E-registration: Pendaftaran perpajakan secara online.
- E-billing: Pembayaran pajak secara elektronik.
- E-filing: Pelaporan pajak secara online.
- E-form: Akses formulir elektronik untuk pelaporan SPT Tahunan 1771 dan SPT Tahunan 1770.
- E-tracking: Pemantauan status pengajuan dan proses perpajakan.
- Manfaat bagi Wajib Pajak:
- Cepat: Proses yang lebih efisien dan cepat.
- Mudah: Akses mudah melalui website resmi DJP.
- Aman: Keamanan data terjamin.
- Gratis: Tidak ada biaya tambahan.
- Paperless: Mengurangi penggunaan kertas.
- Penggunaan DJP Online:
- Aktivasi EFIN: Wajib Pajak dapat mengaktivasi Electronic Filing Identification Number.
- E-filing: Pelaporan pajak secara online.
- ID Billing: Mendapatkan ID Billing untuk pembayaran pajak online.
- E-Bukti Potong (e-Bupot): Pembuatan e-Bukti Potong untuk perusahaan tertentu.
- E-Form: Akses formulir elektronik untuk pelaporan SPT Tahunan.
- Kepatuhan Pajak: DJP Online telah meningkatkan angka kepatuhan pajak dari tahun ke tahun. Dengan layanan ini, diharapkan pemenuhan kewajiban perpajakan semakin mudah dan efisien.
Dengan DJP Online, Wajib Pajak dapat memanfaatkan teknologi untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih praktis dan efisien. Untuk informasi lebih lanjut dan akses langsung, kunjungi website resmi DJP Online.