EKONOMPEDIA.COM-Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyoroti penurunan pendapatan negara hingga 31 Maret 2024 yang terkoreksi 4,1 persen menjadi Rp620 triliun dibanding periode sama tahun sebelumnya.
Menurut Suahasil, penurunan ini disebabkan oleh banyak pelaku usaha yang melakukan restitusi pajak. Restitusi pajak ini merupakan pengembalian pajak yang telah dibayarkan lebih oleh wajib pajak. Hal ini biasanya terjadi ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak lebih dari jumlah yang seharusnya.
Selain itu, Wamenkeu juga menyoroti penurunan penerimaan negara dari bea keluar sebesar 11,5 persen atau menjadi Rp 17,5 triliun. Penurunan ini merupakan dampak dari hilirisasi berbagai komoditas sumber daya alam (SDA) Indonesia. Dengan adanya hilirisasi, ekspor komoditas dalam bentuk mentah berkurang, sehingga setoran bea keluar menyusut.
Meski demikian, secara keseluruhan pendapatan dari kepabeanan dan cukai masih ditargetkan meningkat. Setoran dari cukai dan bea masuk bakal menjadi penopangnya.
Berita ini menjadi peringatan bagi pemerintah dan stakeholder terkait untuk lebih memperhatikan pengelolaan pendapatan negara. Dengan kebijakan yang tepat dan dukungan yang kuat, kita dapat berharap bahwa pendapatan negara akan terus stabil dan berkembang.