EKONOMPEDIA.COM-Dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang semakin dekat, hanya 10 juta wajib pajak yang telah memenuhi kewawajib pajak
jiban mereka. Dengan sisa waktu lima hari lagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan mereka.
Menurut data terbaru, jumlah ini masih jauh dari target yang diharapkan. Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menyatakan bahwa pemerintah telah menarik utang baru sebesar Rp 72 triliun di tahun 2023, menunjukkan pentingnya partisipasi wajib pajak dalam mendukung keuangan negara.
DJP telah mengambil langkah-langkah untuk memudahkan proses pelaporan, termasuk peningkatan layanan online dan penyediaan fasilitas drop box untuk pengumpulan SPT secara fisik. Namun, masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan fasilitas ini.
Kepatuhan pajak merupakan pilar penting dalam sistem keuangan negara, dan keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan dapat berdampak negatif pada penerimaan negara. Oleh karena itu, DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan dan memanfaatkan layanan yang tersedia untuk memenuhi kewajiban mereka.
Untuk informasi lebih lanjut dan bantuan dalam pelaporan SPT, wajib pajak dapat mengunjungi situs web resmi DJP atau menghubungi call center yang tersedia. dengan kerjasama dan partisipasi aktif dari seluruh wajib pajak, kita dapat bersama-sama mendukung pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.