EKONOMPEDIA.COM – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membantah utang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) otomatis menjadi tanggung jawab negara. Jika demikian, total utang yang harus ditanggung negara menjadi Rp 17,5 triliun.
“Utang pemerintah sebenarnya sebesar Rp 17.500 T? Bombastis dan menyesatkan! Faktanya, jumlah utang pemerintah tidak sebesar itu. Pun masih sesuai dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta dikelola dengan baik,” cuitnya di akun Twitter @prastow, Jumat (12/5/2023).
“Apakah utang pemerintah sebesar itu aman? Ya, indikatornya adalah rasio utang pemerintah terhadap PDB yang besarnya 39,17%, jauh di bawah batas yang diperkenankan dalam Undang-undang sebesar 60%. Sehingga tidak benar jika dikatakan utang pemerintah lebih dari 100% PDB,” tuturnya.
Adapun potensi utang, dia juga mengoreksi. Utang kontinjensi disebut sebagai kewajiban negara tetapi belum pernah tercatat dalam APBN, seperti utang BUMN.
Prastowo menjelaskan bahwa kewajiban kontinjensi adalah kewajiban kontinjensi yang timbul dari peristiwa masa lalu dan yang keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidaknya satu peristiwa atau lebih di masa depan, yang masa depan tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah.
“BUMN sendiri merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menurut UU Keuangan Negara. Utang BUMN tentu menjadi kewajiban BUMN, bukan kewajiban Pemerintah Pusat, termasuk untuk pembayaran pokok utang dan bunganya,” tegasnya.
“Pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan pensiun agar lebih baik dan memberikan manfaat yang optimal. Tata kelola program pensiun yang baru akan memperhatikan pembagian tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara adil dan akuntabel,” ungkap Prastowo.