Ekonompedia.com – Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto baru-baru ini mengumumkan bahwa program restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan dilanjutkan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMKM yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Perpanjangan restrukturisasi KUR ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah membantu jutaan UMKM. Pada tahun 2023, program ini telah menyelamatkan 6,1 juta UMKM dengan total nilai kredit mencapai Rp278 triliun.
Namun, masih terdapat sebagian UMKM yang membutuhkan bantuan untuk meringankan beban angsuran mereka. Hal ini dikarenakan berbagai faktor, seperti pemulihan ekonomi yang belum merata, kenaikan harga bahan baku, dan disrupsi rantai pasokan global.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program restrukturisasi KUR. Skema dan teknis pelaksanaan restrukturisasi KUR ini akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat.
Berikut beberapa poin penting terkait restrukturisasi KUR:
- Sasaran: UMKM yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
- Bentuk Restrukturisasi: Dapat berupa penundaan pembayaran angsuran pokok, bunga, atau perpanjangan jangka waktu kredit.
- Proses: UMKM dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau lembaga keuangan pemberi KUR.
- Persyaratan: Persyaratan restrukturisasi akan ditentukan oleh OJK.
Pemerintah berharap dengan dilanjutkannya program restrukturisasi KUR ini, UMKM dapat kembali bangkit dan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional.